Wali Kota Kotamobagu Terbitkan SE THR 2026: Perusahaan Wajib Bayar H-7, Disperinaker Buka Posko Pengaduan

Kotamobagu, Terkini11 Dilihat

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi mengeluarkan instruksi tegas terkait hak kesejahteraan pekerja menjelang hari raya. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 39/W-KK/III/2026, Wali Kota Kotamobagu mewajibkan seluruh pimpinan perusahaan swasta hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah tersebut untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.

​Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Menteri Ketenagakerjaan RI. Menariknya, aturan tahun ini secara spesifik juga mencakup perlindungan bagi pekerja jasa transportasi berbasis aplikasi, seperti pengemudi dan kurir daring.

​Berdasarkan edaran tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku baik bagi karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT).

​Pemerintah menetapkan batas akhir pembayaran paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan. Namun, perusahaan sangat diimbau untuk menyalurkan dana tersebut lebih awal guna membantu stabilitas ekonomi pekerja dalam menyambut hari besar.

Baca Juga: Safari Ramadhan di Kotamobagu, Gubernur Sulut dan Wali Kota Weny Gaib Perkuat Sinergi di MABM

​Besaran tunjangan yang diterima pekerja diatur berdasarkan masa pengabdian mereka di perusahaan:

  • Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Berhak menerima satu bulan upah penuh.
  • Masa Kerja 1-11 Bulan: Diberikan secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja x 1 Bulan Upah) : 12.
  • Pekerja Harian Lepas: Dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Jika masa kerja di bawah satu tahun, maka dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja berjalan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu, Sofian Boulu, menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pihaknya akan melakukan pemantauan intensif di lapangan untuk memastikan kepatuhan perusahaan.

​”Perusahaan wajib menunjukkan komitmen mereka. THR adalah kewajiban yang harus ditunaikan tepat waktu sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Sofian.

​Sebagai bentuk perlindungan bagi para buruh, Disperinaker telah membuka Posko Pengaduan THR yang berlokasi di Kantor Disperinaker Kota Kotamobagu, Jalan Kolonel Sugiono No.103, Kelurahan Kotobangon.

​Bagi pekerja yang mengalami kendala atau tidak menerima haknya sesuai ketentuan, dapat segera melapor ke posko tersebut atau menghubungi layanan pengaduan melalui Ishak Daimunon di nomor 0812-4559-7798. Pemerintah menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti secara hukum sesuai regulasi yang berlaku.(Abo).

Tinggalkan Balasan