Wali Kota Kotamobagu Larang OPD ke Luar Daerah Selama Pemeriksaan Interim BPK

Kotamobagu, Terkini23 Dilihat

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu,  Weny Gaib, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Selama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan interim, para pejabat dan pengelola keuangan dilarang keras melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

Instruksi ini disampaikan langsung oleh Wali Kota saat memimpin Entry Meeting terkait Pemeriksaan Intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di Aula Rumah Dinas Wali Kota, Senin (09/02/2026).

Mengingat krusialnya pemeriksaan pendahuluan terhadap LKPD, dr. Weny Gaib menekankan bahwa kehadiran pimpinan OPD dan pengelola keuangan sangat dibutuhkan untuk mempercepat koordinasi dengan tim auditor.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD dan pengelola keuangan untuk tidak melaksanakan tugas luar selama proses pemeriksaan berlangsung. Jika ada urusan yang sangat mendesak, itu harus atas sepengetahuan tim auditor BPK,” tegas Wali Kota.

Baca Juga: ​Audit LKPD 2025 Dimulai, Wali Kota Kotamobagu Sambut Tim BPK RI di Rumah Dinas

Beliau menambahkan bahwa dukungan penuh dari SKPD merupakan kunci agar Kotamobagu kembali meraih hasil yang maksimal dalam pengelolaan keuangan.

Menurut Wali Kota, pemeriksaan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan langkah strategis untuk menilai kepatuhan dengan memastikan pengendalian internal berjalan sesuai standar.

Selain itu kualitas laporan juga dibutuhkan untuk menjamin penyajian data keuangan yang akurat dan transparan. Dan terakhir adalah legalitas, untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan.

“Siapkan data dan dokumen secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Bersikaplah kooperatif dan terbuka agar proses ini berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pembangunan daerah,” tambahnya.

Tim BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara dijadwalkan akan melaksanakan tugas pemeriksaan interim di Kotamobagu selama 25 hari, terhitung sejak dimulainya entry meeting hingga berakhir pada 09 Maret 2026 mendatang.(Abo).

Tinggalkan Balasan