TPA Kotamobagu Kritis! DLH Resmi Larang Sampah Kayu dan Material Bangunan Masuk

Kotamobagu, Terkini25 Dilihat

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Kotamobagu kini berada dalam status memprihatinkan. Menanggapi daya tampung yang nyaris penuh, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu mengambil langkah tegas dengan membatasi jenis sampah yang boleh dibuang ke lokasi tersebut.

Kepala DLH Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk memperpanjang usia pakai TPA yang sudah tidak lagi memungkinkan untuk menampung segala jenis limbah.

Berdasarkan instruksi terbaru, DLH kini tidak lagi mengangkut dan menerima jenis sampah berikut di TPA seperti batang pohon atau kayu berukuran besar. Limbah konstruksi atau bongkahan material bangunan (beton, batu bata, dll).

Yang terakhir sampah yang berasal dari luar daerah, seluruh sampah yang berasal dari luar wilayah administratif Kota Kotamobagu dilarang untuk masuk

“Kondisi TPA sudah sangat memprihatinkan. Kami tegaskan bahwa sampah berupa pohon kayu dan bongkahan bangunan sudah tidak bisa lagi dibuang di sana,” ujar Erwin kepada media.

Baca Juga: Ikan Mati Mendadak di Poyowa Besar II, Pemkot Kotamobagu Investigasi Dugaan Pencemaran

Meskipun aturan diperketat, masyarakat Kota Kotamobagu tidak perlu khawatir mengenai pembuangan sampah rumah tangga harian. Erwin menjamin bahwa armada pengangkut sampah akan tetap beroperasi menjangkau wilayah pemukiman seperti biasa.

“Pengangkutan sampah rutin tetap berjalan normal. Yang kami batasi hanya jenis sampah berat dan sampah dari luar daerah Kotamobagu. Ini dilakukan semata-mata karena kondisi lahan yang memang sudah darurat,” tambahnya.

Langkah tegas yang diambil DLH Kotamobagu ini merupakan potret nyata krisis ruang pembuangan yang mulai menghantui kota-kota berkembang. Pembatasan ini memiliki dua sisi strategis.

Manajemen ruang dengan mengeliminasi sampah bervolume besar (kayu dan beton) adalah cara tercepat untuk mencegah TPA overload dalam waktu singkat.

Prioritas layanan dengan menutup pintu bagi sampah luar daerah, pemkot memastikan fasilitas yang ada benar-benar dimaksimalkan untuk melayani warga Kotamobagu sendiri.

Namun, kebijakan ini juga menjadi tantangan bagi sektor konstruksi dan pelaku usaha untuk mulai mengelola limbah material mereka secara mandiri atau mencari alternatif daur ulang.(Abo).

Tinggalkan Balasan