JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri Kotamobagu siap menerima berkas perkara tiga kafe yang menjual minuman beralkohol ilegal, yaitu Kafe M’Classik, Kafe Agnes, dan Kafe Blacklist. Para pemilik kafe, MK, SWD, dan UYN, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, Selasa 16/12/2025.
Kasus ini berawal dari razia Satpol PP Kota Kotamobagu yang menemukan adanya peredaran minuman beralkohol Golongan A dengan kadar alkohol 0,1 persen hingga 5 persen yang dijual tanpa izin resmi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Penyidik Satpol PP telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap para tersangka, melengkapi keterangan saksi, dan mengamankan barang bukti.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” kata Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, melalui keterangan persnya.
Satpol PP Kota Kotamobagu terus mengintensifkan langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Kotamobagu.
Masyarakat diimbau untuk agar tidak menjual atau mengkonsumsi minuman beralkohol ilegal dan diharapakan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib jika menemukan adanya pelanggaran.
Penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Satpol PP Kota Kotamobagu akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Kotamobagu.
Dengan demikian, masyarakat Kota Kotamobagu dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, tanpa harus khawatir dengan adanya peredaran minuman beralkohol ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.(abo).












