JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menerima keluhan beberapa mantan perangkat Desa Pontodon Timur yang telah diganti beberapa waktu lalu dan dibahas lintas Komisi oleh anggota DPRD di aula sidang, pada Selasa 31/08/21.
Sebelum para mantan perangkat desa tersebut diganti karena tidak menunjukkan loyalitas kepada pimpinan di tingkat Desa cenderung memperlambat produktivitas dan program pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Abaikan Surat Peringatan, Dua Anggota BPD Pontodon Timur Di Eksekusi
Dalam pembahasan di Kantor Dewan terkait keluhan sejumlah mantan perangkat, ketika dikonfrontir Sangadi Pontodon Timur Rolia Dondo membantah semua keluhan mereka dan menjelaskan secara detail proses penggantinya perangkat sudah sesuai prosedur yang berlaku.
“Sebelumnya kami sudah memberikan teguran, bahkan peringatan secara lisan maupun tulisan bahwa semua tugas dan kewajiban harus segera diselesaikan namun tidak diindahkan,” ungkap Rolia.
“Buktinya, penetapan APBDes tahun 2021 pontodon timur yang paling terlambat di kotamobagu, karena mereka tidak mau melakukan tugasnya maka diputuskan untuk mengganti perangkat desa yang tidak produktif,” tegas Sangadi.
Baca Juga: Pemkab Boltim Tanggung Biaya Kesehatan Masyarakat
Menanggapi masalah tersebut, sekretaris komisi III DPRD Kotamobagu Dani Ikbal Mokoginta menjelaskan bahwa masalah ini sulit bagi DPRD untuk memberikan rekomendasi terkait keluhan mereka karena kasus ini sedang berproses di PTUN Manado.
“Tentu DPRD Kotamobagu menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk, termasuk laporan pemberhentian perangkat desa. Namun ada hal yang perlu di ingat bahwa DPRD tidak punya kewenangan memeriksa, mengadili, memutuskan karena itu adalah kewenangan pengadilan,” jelas Dani.
Dani melanjutkan bahwa masalah ini sebaiknya DPRD Kotamobagu menunggu keputusan final dari PTUN Manado, saat ini tidak bisa memutuskan langkah yang harus diambil karena sudah masuk dalam kewenangan pengadilan.(abo).