Terdakwa EJ Diwajibkan Bayar Denda Rp. 20 Juta, Kejari Kotamobagu Lakukan Eksekusi

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri Kotamobagu melaksanakan tahapan lanjutan eksekusi putusan terhadap Terdakwa Erni Junaidi (EJ), pengguna Ruko E-6 di Pasar 23 Maret, yang dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Kamis 04/12/2025.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin Jaksa Eksekutor Agung, didampingi tiga anggota tim serta penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu. Jaksa Eksekutor melakukan dialog langsung dengan terdakwa, memaparkan secara rinci isi amar putusan, kewajiban hukum, serta konsekuensi pidana yang akan dijalani EJ.

Terdakwa EJ dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, yang memuat: Pidana denda: Rp20.000.000.-, Subsider: 20 hari kurungan bila denda tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan.

Sahaya Mokoginta, Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, menyampaikan apresiasi atas kelancaran proses di lapangan.

Baca Juga: Musda Dekopinda Kotamobagu, Langkah Strategis Untuk Kesejahteraan Rakyat

“Hari ini torang dari Satpol PP mendampingi pihak eksekutor Kejaksaan untuk melakukan eksekusi Putusan Pengadilan pa Terdakwa EJ. Proses tadi boleh jalan dengan baik, aman, deng Terdakwa so ba dengar langsung penjelasan putusan dari Jaksa Eksekutor,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menjelaskan bahwa konsistensi penegakan hukum berdampak langsung pada meningkatnya ketertiban penyewa ruko.

“Pelaksanaan hukum yang tegas dan konsisten membuat para penyewa ruko semakin tertib. Dampaknya terlihat dari meningkatnya kedisiplinan dan ketertiban pembayaran retribusi,” kata Aryono singkat.

Penerimaan retribusi daerah menunjukkan peningkatan signifikan, dari Rp900 juta pada tahun sebelumnya menjadi lebih dari Rp1 miliar pada 2025, mencerminkan membaiknya tingkat kepatuhan wajib retribusi.

Kejaksaan memastikan bahwa tahapan eksekusi tetap akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum, dengan pendekatan persuasif agar terdakwa benar-benar memahami putusan pengadilan sekaligus menyadari konsekuensi hukuman yang harus dijalani.(**).

Tinggalkan Balasan