​Tanpa Kompromi, Pemkot Kotamobagu Perketat Syarat Tata Ruang Izin Minol

Kotamobagu, Terkini20 Dilihat

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu mulai memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) di wilayahnya. Melalui rapat Forum Penataan Ruang yang dipimpin Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Noval Manoppo, Senin (02/02/2026).

Pemkot membedah secara krusial permohonan izin dari tiga pelaku usaha besar yang mengajukan izin antara lain Toko Paris, Cafe Delove, dan Toko Tita.

Ketiga pelaku usaha tersebut membidik izin penjualan Minol Golongan A (kadar alkohol 1-5%). Meski demikian, Pemkot menegaskan bahwa lampu hijau perizinan tidak akan diberikan secara cuma-cuma tanpa kepatuhan administrasi yang rigid.

Noval Manoppo menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan melalui dua filter utama yaitu pertama dengan Skema Pengecer, Berlaku untuk Toko Paris dan Toko Tita. Secara tata ruang, kedua lokasi ini dinyatakan aman dan sesuai peruntukan.

Baca Juga: Hindari Bentrokan, Pemkot Kotamobagu Pilih Sentuhan “Humanis” Tata Pedagang Pasar

Yang kedua Skema Penjualan Langsung,  Berlaku untuk Cafe Delove, yang menuntut persyaratan teknis lebih spesifik terkait operasional di tempat.

“Secara regulasi di tingkat pusat maupun daerah, tidak ada larangan mutlak. Namun, kesesuaian tata ruang adalah syarat mati sebelum melangkah ke sistem Online Single Submission (OSS),” tegas Noval.

Nada tegas juga datang dari Satpol PP dan Dinas Perdagangan. Merujuk pada Perda Nomor 2 Tahun 2010, Pemkot mengingatkan bahwa prinsip dasar hukum di Kotamobagu adalah: Minol dilarang, kecuali memiliki izin khusus.

Kepala Dinas Perdagangan, Ariono Potabuga, memberikan peringatan keras kepada para pemohon. “Kami sepakat, sebelum izin resmi di tangan, dilarang keras ada aktivitas transaksi minol di lokasi tersebut. Jangan coba-coba mencuri start,” ujar Ariono.

Di sisi lain, Titi Jonathan Gumulili, pemilik Toko Tita dan Cafe Delove, merespons positif langkah preventif Pemkot. Ia mengapresiasi asistensi pemerintah yang dinilai kooperatif namun tetap menjaga koridor hukum.(Abo).

Tinggalkan Balasan