Sekda Kotamobagu Pimpin Rakor Persiapan Teknis Pasar Senggol 2026

Kotamobagu, Terkini19 Dilihat

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bergerak cepat mematangkan persiapan teknis pelaksanaan Pasar Senggol 2026. Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sofyan Mokoginta, Minggu (8/3/2026) malam, pemerintah resmi menetapkan satu titik lokasi terpusat dan memberikan tenggat waktu ketat bagi calon penyelenggara.

​Berikut adalah poin-poin utama hasil keputusan Pemkot Kotamobagu terkait pelaksanaan Pasar Senggol tahun ini:

​Berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pemkot merekomendasikan area eks Rumah Sakit Datoe Binangkang sebagai lokasi resmi.

​Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Noval Manoppo, menjelaskan bahwa pemilihan lokasi ini bertujuan untuk menjaga estetika kota. “Penetapan ini agar seluruh unsur memiliki kesepahaman dalam penataan, guna meminimalisir dampak terhadap lalu lintas di pusat kota,” jelas Noval.

​Pemerintah memberikan kesempatan kepada pihak asosiasi untuk menjadi pelaksana kegiatan. Namun, waktu yang diberikan sangat terbatas. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan bahwa batas akhir pengajuan proposal adalah Senin (9/3) pukul 15.30 WITA.

​Baca Juga: Weny Gaib Hadiri Pelantikan Dekopinda Sulut, Perkuat Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Kotamobagu

“Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada pihak yang mengajukan permohonan resmi, maka Pasar Senggol tahun ini dipastikan tidak akan dilaksanakan,” tegas Sahaya.

​Meski sudah ada proposal yang masuk, Pemkot tidak langsung memberikan izin. Tim teknis akan melakukan pengkajian mendalam dari berbagai aspek antara lain:

  • ​Kelayakan Teknis: Penataan lapak dan fasilitas.
  • ​Keamanan & Ketertiban: Alur pengunjung dan potensi gangguan.
  • ​Dampak Sosial: Kenyamanan masyarakat sekitar lokasi.

​Pemkot Kotamobagu mengeluarkan peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba membuat pasar tandingan secara ilegal.

“Kami mengimbau semua pihak mematuhi ketentuan lokasi. Jika ada pasar senggol bayangan di luar lokasi resmi, pemerintah akan melakukan penertiban secara tegas demi ketertiban umum,” ujar Sahaya.

​Pemerintah daerah menegaskan posisinya hanya sebagai fasilitator aset. Seluruh operasional, risiko, dan tanggung jawab pelaksanaan berada sepenuhnya di tangan pihak asosiasi yang terpilih.(Abo).

Tinggalkan Balasan