Ringankan Beban Masyarakat, Pemkot Hapus Denda PBB 

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu dibawah pimpinan Weny Gaib dan Rendy Virgiawan Mangkat mengambil kebijakan khusus dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan penghapusan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pedesaan dan Perkotaan, Senin 15/09/2025.

Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Hadi Yunus, S.P., M.E,. dalam keterangannya menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah dalam mendorong peningkatan partisipasi masyarakat untuk membayar retribusi Pajak.

“Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu memberikan kesempatan kepada seluruh Wajib Pajak di Kota Kotamobagu, untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tanpa dikenakan denda Administrasi,” kata Hadi.

Baca Juga: TP-PKK Sosialisasi Perlindungan Anak Dari Kekerasan Sebagai Pemenuhan Hak Dasar 

“Kebijakan penghapusan pajak Bumi dan Bangunan ini, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 4/BPKD/SK.WK/55/2025, dan berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025,” jelasnya.

Kebijakan ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kota Kotamobagu sebagai salah satu solusi untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang cukup sulit. Maka dengan demikian diharapkan kebijakan ini dapat membawa manfaat untuk masyarakat dan pembangunan daerah.

“Penghapusan Denda Administrasi PBB ini, merupakan bentuk perhatian Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dalam meringankan beban masyarakat, serta untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam melunasi Kewajiban Pajak. Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, maka kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak, juga akan semakin meningkat,” ujar Sugiarto berharap.

“Kepada seluruh Wajib Pajak di Kota Kotamobagu, dihimbau untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan ini, sebelum Tanggal 31 Desember 2025,” pungkas Kaban BPKD.(abo).

 

Tinggalkan Balasan