Revisi RTRW Kotamobagu Capai Tahap Krusial, Status IPPR Dinyatakan ‘Clean and Clear’

Nasional, Terkini244 Dilihat

JEJAK.NEWS, JAKARTA – Langkah Pemerintah Kota Kotamobagu dalam mematangkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menunjukkan kemajuan signifikan. Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., secara resmi menandatangani berita acara verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Penandatanganan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan syarat mutlak agar dokumen tata ruang kota memiliki legitimasi hukum yang kuat di tingkat nasional.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, S.T., M.E., menegaskan bahwa momen ini merupakan tonggak penting bagi masa depan pembangunan daerah.

“Dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, IPPR Kota Kotamobagu kini resmi dinyatakan clean and clear. Ini adalah tahapan wajib yang harus dilalui dalam proses revisi RTRW,” ujar Claudy.

Baca Juga: Pemkot Kotamobagu Sampaikan LKPJ 2025, Wakil Wali Kota Paparkan Capaian Kinerja

Status clean and clear ini memastikan bahwa tidak ada lagi ganjalan hukum atau ketidaksesuaian teknis terkait pemanfaatan ruang yang dapat menghambat penetapan revisi RTRW ke depannya.

Hal ini diharapkan akan mempercepat investasi dan pembangunan infrastruktur yang lebih terarah di Kotamobagu.

Agenda strategis ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat tinggi negara dan daerah, menunjukkan betapa pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H. (Wakil Wali Kota Kotamobagu), Agus Sutanto, S.T., M.Sc. (Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN), Sofyan Mokoginta, S.H., M.E. (Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu), Sejumlah pejabat eselon terkait dari lingkungan Pemkot Kotamobagu dan Kementerian ATR/BPN.

Penyelesaian verifikasi IPPR ini memperkuat fondasi Pemkot Kotamobagu dalam menyusun perencanaan wilayah yang berkelanjutan.

Revisi RTRW ini nantinya akan menjadi “kompas” utama dalam menentukan zonasi industri, pemukiman, hingga perlindungan kawasan hijau agar selaras dengan pertumbuhan ekonomi kota.

Dengan tuntasnya tahapan di Jakarta ini, masyarakat Kotamobagu kini menantikan implementasi tata ruang baru yang diharapkan mampu menciptakan kota yang lebih tertata, ramah lingkungan, dan kompetitif secara ekonomi.(Abo).

Tinggalkan Balasan