Ponpes Darurrahmah Pontodon Jadi Pioneer Bahtsul Masail Di Sulut, Rumuskan Hukum Fiqih Bersama LBM PBNU 

Kotamobagu, Terkini29 Dilihat

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menggelar acara Madrasah Kaderisasi Bahtsul Masail (membahas masalah-masalah) se-Sulawesi Utara (Sulut) di Pondok Pesantren Darurrahmah Az-Zainiyah Kotamobagu, Desa Pontodon, pada minggu, 13/07/2025.

Acara ini merupakan yang pertama kalinya digelar di wilayah Sulut oleh LBM PBNU bekerja sama dengan Ponpes Darurrahmah Az-Zainiyah Kotamobagu, PW Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh (JQH) NU Sulut, GP Ansor PC Kotamobagu dan PC Iqomah Nusantara Kotamobagu yang pesertanya diikuti oleh PCNU dan Pondok Pesantren se-Sulut.

Bertindak sebagai perumus masalah dalam kegiatan tersebut, KH. Abdullah Aniq Nawawi, Lc,. M.A yang mewakili LBM PBNU dan Gus Barokah Zainul Alam, S.Q,. yang merupakan Rais PC NU Tomohon dan Ketua PW JQH NU Sulut dan dihadiri oleh seluruh utusan Pondok pesantren se-Sulut sebagai peserta Bahtsul Masail.

Pimpinan Pondok Pesantren Darurrahmah Az-Zainiyah, Asep Ageung Maulana, sebagai ketua panitia pada kegiatan tersebut menjelaskan bahwa acara tersebut dimaksudkan untuk membahas beberapa persoalan yang muncul dan menjadi keluhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

“Ada empat tema yang dibahas dalam kegiatan ini, pertama bagaimana hukum merubah fungsi lahan pertanian menjadi pertambangan dan atau yang ditanami nilam.Kedua, apa hukum memberikan amplop atau hadiah pada acara pernikahan dan sejenisnya. Ketiga, bagaimana hukum makan pada acara yang diselenggarakan oleh non-muslim. Keempat bagaimana hukum praktek jual beli dengan sistem “tibo” tanpa ada akad antara tibo dan petani dengan studi kasus di Desa Purworejo Kabupaten Boltim,” jelas pria yang biasa disapa Gus Asep ini.

“Tujuan dari acara ini adalah untuk menyiapkan kader yang mampu menjawab problematika keumatan yang ada di sulawesi utara, dan selanjutnya hasil dari bahtsul masail ini akan menjadi rekomendasi untuk para pemangku kebijakan yang ada di sulawesi utara,” lanjut Asep.

Baca Juga: Kabela Jadi Produk Unggulan Pada Ajang Pameran HUT Dekranas Di Balikpapan

Ia juga menambahkan, selain membahas beberapa masalah di atas sebagai langkah awal, kedepannya diharapkan Pondok Pesantren yang ada di Sulut bisa lebih produktif dalam menjawab tantangan keumatan terutama Pondok Darurrahmah Az-Zainiyah bisa menjadi rujukan dalam perumusan dan penetapan Hukum Fiqih atas sesuatu.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kota Kotamobagu, Dani Ikbal Mokoginta dari Fraksi PKB turut hadir dalam forum bahtsul masail tersebut turut memberikan kontribusi aktif dalam beberapa masalah yang dibahas.

“Tadi kami dimintai tanggapan oleh tim perumus terkait dengan beberapa masalah, maka kami memberikan pandangan, sekaligus turut mengawal kegiatan bahtsul masail ini, dan kami berharap hasil pertemuan ini dapat diserahkan kepada pemerintah se-BMR untuk dijadikan sebagai rekomendasi pembangunan ke depan,” kata Dani.

Menurutnya hal seperti ini penting untuk terus dihidupkan dalam menambah khazanah pengetahuan kita tentang keagamaan khususnya Islam dalam tradisi pesantren, karena tidak semua orang dapat mengakses pengetahuan seperti ini apalagi sampai terlibat langsung dalam forum seperti bahtsul masail dengan menghadirkan peserta yang masing-masing mempunyai rujukan kitab yang punya keabsahan yang tidak diragukan untuk diambil ibarah dalam mendukung argumentasi.

Hasil dari forum bahtsul masail ini, merupakan produk hukum islam yang perlu untuk dikembangkan dan disebarkan kemasyarakatan umum karena menyangkut dengan persoalan sosial keumatan yang terjadi di tengah kita semua,termasuk juga kepada pemerintah yang ada di BMR agar bisa menjadi salah satu rujukan dalam mengambil kebijakan pembangunan di daerah.

“Ini menjadi penting bagi pemerintah dalam proses menjalankan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan agar selalu mengambil masukan dari kelompok keagamaan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan,” pungkas mantan Ketua GP Ansor Kotamobagu ini.(abo).

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan