Perketat Disiplin dan TPP, Pemkot Kotamobagu Segera Revisi Perwako Terkait Kinerja ASN

Kotamobagu, Terkini17 Dilihat

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengambil langkah tegas dalam membenahi birokrasi. Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera direvisi. Kamis, 19/02/2026.

Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota untuk menciptakan aparatur yang lebih profesional dan terukur.

Meskipun secara nasional disiplin ASN sudah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, Pemkot merasa perlu melakukan penajaman aturan di tingkat daerah agar implementasinya lebih efektif.

Dalam revisi tersebut, penilaian kinerja ASN tidak lagi sekadar formalitas. Sofyan menjelaskan ada tiga aspek utama yang akan menjadi rapor setiap pegawai.

Tiga aspek tersebut meliputi aspek biaya, dengan efisiensi penggunaan anggaran dalam program kerja. Kedua aspek mutu, dengan menampilkan kualitas hasil kerja dan yang terakhir aspek waktu, yaitu ketepatan penyelesaian tugas sesuai rencana aksi.

Baca Juga: TPA Kotamobagu Kritis! DLH Resmi Larang Sampah Kayu dan Material Bangunan Masuk

“Setiap ASN memiliki rencana aksi. Jika target seperti penyusunan Renja atau surat edaran tidak selesai di triwulan yang ditentukan, maka nilai kinerjanya jatuh. Ini berdampak langsung pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” tegas Sofyan.

Selain kinerja teknis, aspek kedisiplinan juga diperketat. Pemkot Kotamobagu akan memantau ketat kehadiran harian, kepatuhan jam kerja, hingga partisipasi dalam apel pagi dan kegiatan resmi pemerintahan. Kebijakan ini diharapkan menjadi pelecut semangat bagi ASN untuk memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat Kotamobagu.

Kebijakan revisi Perwako ini menunjukkan komitmen Pemkot Kotamobagu dalam menerapkan sistem merit yang lebih transparan.

Dengan menghubungkan capaian kinerja (mutu dan waktu) secara langsung dengan TPP, pemerintah menciptakan sistem reward and punishment yang nyata. ASN dipaksa untuk keluar dari zona nyaman.

Penggunaan indikator biaya, mutu, dan waktu memberikan standar yang jelas bagi masyarakat untuk menagih kualitas layanan.

Penekanan pada “Rencana Kerja” (Renja) memastikan bahwa setiap ASN memiliki output yang jelas setiap bulannya, bukan sekadar datang dan duduk di kantor. Langkah ini sangat krusial bagi daerah yang ingin mempercepat transformasi digital dan efisiensi birokrasi di tahun 2026.(Abo).

Tinggalkan Balasan