Perda Adat Resmi Disahkan, Wali Kota: Adat Tidak Hanya Warisan Leluhur, Tetapi Menjadi Pedoman Moral 

Kotamobagu, Terkini32 Dilihat

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU– Wali Kota, Weny Gaib (WG) dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat (RVM) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Adat yang diselenggarakan di gedung DPRD Kotamobagu, pada Kamis malam 18/09/2025.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, dengan didampingi oleh Para Wakil Ketua. Hal ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Kotamobagu dan legislatif dalam memperkuat eksistensi serta pelestarian adat istiadat di daerah.

Penetapan Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat saat ini.

Melalui kesempatan tersebut, Wali Kota Weny Gaib, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas Ranperda dan didorong untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Eksekutif Legislatif Setujui Bersama KUPA-PPAS 2025, Wali Kota Apresiasi Komitmen DPRD 

“Atas nama pribadi dan seluruh jajaran eksekutif menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya disertai ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kotamobagu, Tokoh adat, akademisi, serta seluruh pihak yang telah mencurahkan seluruh waktu, tenaga dan pikiran sehingga pada akhirnya Ranperda penyelenggaraan adat dapat ditetapkan,” lata Wali Kota.

Wali Kota melanjutkan, bagi Pemerintah Kota Kotamobagu menjadi penting hukum tentang penyelenggaraan adat ini, khususnya dalam menjaga dan melestarikan nilai – nilai adat istiadat yang menjadi jati diri daerah.

“Nilai – nilai adat tidak hanya berfungsi sebagai warisan leluhur, tetapi juga menjadi pedoman moral, etika sosial serta menjadi perekat kebersamaan di dalam kehidupan bermasyarakat,” terang Wali Kota.

“Melalui keberadaan landasan hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan ini, maka diharapkan adat di daerah ini akan dapat semakin terlindungi sekaligus memperkuat lembaga adat daerah sebagai mitra pemerintah daerah dalam pelaksanaan program pelestarian, pemanfaatan dan pengembangan budaya dan adat istiadat suku Mongondow di daerah ini,” Tegas Weny mengakhiri sambutannya.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri, Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, unsur Forkopimda, Wakil dan segenap anggota DPRD, sekretaris daerah, Sofyan Mokoginta, Para Asisten, Kepala OPD, Camat, Lurah dan Sangadi se – Kota Kotamobagu.(abo).

 

 

Tinggalkan Balasan