Pemusnahan Barang Bukti Minol Ilegal di Kotamobagu: Langkah Tegas Menjaga Ketertiban dan Keselamatan Masyarakat

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib,  bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2025, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Senin 15/12/2025.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti berupa minuman beralkohol tidak hanya merupakan pelaksanaan putusan hukum semata, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang pengendalian, pengawasan, dan pelarangan penjualan minuman beralkohol.

Wakil Wali Kota, Rendy Virgiawan Mangkat menghancurkan barang sitaan ilegal. (Foto: Diskominfo).

“Peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial, gangguan ketertiban umum, serta ancaman terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda,” jelas Wali Kota.

Ia menegaskan bahwa langkah tegas yang dilakukan tersebut patut diapresiasi sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kotamobagu.

Proses pemusnahan barang ilegal oleh Forkopimda Kotamobagu. (Foto: Diskominfo).

Atas nama Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, Wali Kota menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Polres Kotamobagu, serta Kodim 1303/Bolaang Mongondow yang telah bekerja secara profesional, konsisten, dan berintegritas dalam menangani perkara hingga tuntas.

Wali Kota berharap pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ini dapat menjadi pesan edukatif bagi masyarakat bahwa Pemerintah Daerah bersama aparat penegak hukum tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran terhadap peraturan daerah, khususnya peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Kotamobagu.

“Pemusnahan ini juga menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran terhadap peraturan daerah, memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Weny dengan nada tegas.

Ribuan botol barang bukti minuman keras ilegal hasil sitaan di musnahkan. (Foto: Diskominfo).

Disisi lain, Wali Kota juga mengapresiasi soliditas dan sinergitas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kotamobagu yang selama ini terus terjalin dengan baik.

“Forkopimda Kotamobagu selalu berkolaborasi dan bersinergi. Alhamdulillah, hal ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena Forkopimda kita sangat solid,” pungkasnya.

Menutup sambutannya, Wali Kota menyampaikan terima kasih atas dukungan Forkopimda kepada Pemerintah Daerah, seraya berharap Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kekuatan, keikhlasan, dan petunjuk dalam setiap langkah dan pengabdian kepada masyarakat.(abo).

ADVERTORIAL.

Tinggalkan Balasan