Pemkot Kotamobagu Klarifikasi Isu Pemecatan Linmas: Masa Tugas Sepenuhnya Berdasarkan SK

Kotamobagu, Terkini34 Dilihat

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang berkembang mengenai pemberhentian Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Melalui Asisten Bidang Pemerintahan, Sahaya Subagio Mokoginta, S.STP., M.E., ditegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemecatan sepihak, melainkan berakhirnya masa penugasan sesuai aturan administrasi.

Sahaya menjelaskan bahwa status kerja Satlinmas, baik di tingkat kelurahan maupun desa, bersifat penugasan sementara yang diatur melalui Surat Keputusan (SK). Artinya, masa kerja dan hak honorarium Linmas secara otomatis mengikuti durasi yang tercantum dalam SK tersebut.

“Perlu dipahami bahwa berakhirnya SK bukan berarti Linmas diberhentikan. Itu menunjukkan masa tugasnya memang sudah selesai sesuai payung hukum yang ada,” ujar Sahaya.

Untuk wilayah desa, mekanisme tersebut sepenuhnya mengikuti SK yang diterbitkan oleh pemerintah desa dengan sumber honorarium dari keuangan desa. Jika SK hanya berlaku untuk periode tertentu (misalnya 3 bulan), maka masa tugas berakhir dengan sendirinya setelah periode tersebut usai.

Baca Juga: Weny Gaib Resmikan Gedung Sekolah Baru di HUT Kotamobagu ke-116

Menanggapi kosongnya penugasan pada bulan November dan Desember 2025 di tingkat kelurahan, Sahaya menyebut hal itu murni karena tidak diterbitkannya SK untuk periode tersebut.

“Para Lurah dan Anggota Linmas sebenarnya sudah mengetahui hal ini sejak awal karena semua mengacu pada SK yang berlaku. Jadi, tidak adanya tugas di akhir tahun 2025 bukan karena pemecatan,” tambahnya.

Pemkot juga meluruskan persepsi masyarakat mengenai pengukuhan anggota Linmas. Sahaya menekankan bahwa pengukuhan bukan merupakan pengangkatan tetap atau seumur hidup. Merupakan bentuk penegasan komitmen dan kesiapan anggota dalam menjaga keamanan, tidak mengubah atau menghapus batasan waktu yang tertera dalam SK penugasan.

Memasuki tahun 2026, Pemkot Kotamobagu memastikan bahwa proses penugasan kembali Satlinmas sedang berjalan. Sahaya menginstruksikan para Lurah dan Kepala Desa untuk segera mengusulkan nama-nama calon anggota agar SK baru dapat segera diterbitkan.

Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas keamanan di tingkat desa/kelurahan melalui sinergi berkelanjutan antara Linmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.(Abo).

Tinggalkan Balasan