Pasar Senggol Kotamobagu 2026 Dipusatkan di Eks RS Datoe Binangkang: Lebih Tertib dan Pro-UMKM

Kotamobagu, Terkini29 Dilihat

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi menetapkan lokasi pelaksanaan Pasar Senggol tahun 2026. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pusat perbelanjaan ikonik menjelang Idulfitri ini akan dipusatkan di satu titik, yakni lahan eks Rumah Sakit Datoe Binangkang.

Langkah strategis ini diambil untuk memastikan denyut ekonomi kerakyatan tetap berdetak kencang tanpa mengorbankan ketertiban umum, akses pertokoan, maupun operasional pasar tradisional.

Keputusan pemindahan lokasi ini merupakan respons cepat Pemkot terhadap hasil evaluasi Ombudsman Republik Indonesia. Pada tahun sebelumnya, pemanfaatan fasilitas publik untuk pasar musiman dinilai perlu dibenahi agar tidak mengganggu hak masyarakat atas ruang publik dan kelancaran lalu lintas.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan bahwa pemilihan lahan eks RS Datoe Binangkang didasari statusnya sebagai aset daerah yang representatif.

“Penggunaan lokasi ini dilakukan secara normatif. Sebagai aset milik Pemerintah Daerah, lahan ini sangat memadai untuk dimanfaatkan bagi kegiatan publik yang memberi manfaat luas bagi masyarakat,” ujar Sahaya.

Baca Juga: Safari Ramadhan Pemkot Kotamobagu 1447 H Resmi Berakhir, Wali Kota: Jaga Semangat Kebersamaan

Dengan konsep terpusat, Pasar Senggol 2026 dirancang menjadi one-stop shopping kebutuhan Ramadan dan Lebaran. Mulai dari busana Muslim, perlengkapan ibadah, hingga kebutuhan rumah tangga akan tertata dalam satu kawasan yang terstruktur.

Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Noval Manoppo, menjelaskan bahwa pola ini bertujuan menciptakan keseimbangan ekonomi.

Demikian maka Lapak pedagang akan diatur dengan site plan yang jelas, pengawasan keamanan dan kebersihan menjadi lebih optimal serta Lokasi yang terpisah memastikan toko permanen dan pasar tradisional tetap bisa beroperasi tanpa hambatan akses.

“Kami ingin pedagang beraktivitas dengan aman dan nyaman. Hingga saat ini, kami belum menerima permohonan lokasi lain. Jika ada yang tidak sesuai ketentuan, kemungkinan besar tidak akan direkomendasikan,” tegas Noval.

Untuk menjamin kondusivitas, Pemkot telah berkoordinasi intensif dengan Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto S.I.K., M.H., terkait skema pengamanan dan rekayasa lalu lintas.

Bagi asosiasi atau pihak yang berminat menjadi pengelola, Pemkot mewajibkan mekanisme permohonan resmi yang transparan. Calon pelaksana wajib melampirkan Proposal kegiatan dan jadwal pelaksanaan, Site plan (denah lokasi), Rencana pengelolaan sampah dan manajemen lalu lintas serta Koordinasi teknis dengan DPKAD terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).

Melalui tata kelola yang lebih akuntabel ini, Pasar Senggol 2026 diharapkan tidak hanya sukses secara ekonomi bagi pelaku UMKM, tetapi juga menjadi contoh penerapan asas pemerintahan yang baik dalam pengelolaan ruang publik di Kota Kotamobagu.(Abo).

Tinggalkan Balasan