Masuki Tahun Kedua Weny-Rendy, Pemkot Kotamobagu Evaluasi Total Perangkat Desa dan Kelurahan

Kotamobagu, Terkini18 Dilihat

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu di bawah kepemimpinan Wali Kota dr. Weny Gaib, Sp.M., dan Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., mulai melakukan penguatan birokrasi di tingkat bawah. Mulai 8 April 2026, Pemkot dijadwalkan menggelar evaluasi kinerja besar-besaran bagi seluruh aparatur desa dan kelurahan.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari fase konsolidasi di tahun kedua pemerintahan guna memastikan pelayanan publik bergerak cepat, tepat, dan profesional.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, SSTP., ME., menegaskan bahwa evaluasi kali ini jauh dari kesan administratif semata. Tim penilai yang dibentuk melalui SK Wali Kota akan bekerja secara objektif dan transparan.

“Evaluasi ini bukan formalitas. Ini instrumen untuk memastikan seluruh perangkat bekerja profesional dan bertanggung jawab. Tidak boleh ada lagi kinerja di bawah standar,” tegas Sahaya.

Peringatan keras juga diberikan bagi aparatur yang kerap mangkir: Ketidakhadiran dalam proses evaluasi tanpa alasan sah akan langsung dianggap sebagai pengunduran diri.

Berdasarkan hasil monitoring internal, Pemkot menemukan sejumlah “rapor merah” yang menjadi alasan kuat perlunya evaluasi ini. Beberapa poin utamanya adalah:

Baca Juga: Akselerasi Visi-Misi WG-RVM, Camat Kotamobagu Utara Tekankan Sinergitas Perangkat Desa

Kecepatan Pelayanan: Masih ditemukan prosedur yang lamban dan berbelit.

Lemahnya Koordinasi: Kurangnya sinergi internal dalam pelaksanaan program prioritas.

Disiplin Kehadiran: Banyak aparatur yang tidak hadir dalam rapat resmi tanpa alasan jelas.

Etika Komunikasi: Cara melayani masyarakat yang dinilai masih kurang santun dan tidak komunikatif.

“Pelayanan publik tidak hanya soal cepat, tetapi juga soal sikap dan cara berkomunikasi. Itu menjadi indikator penting penilaian kami,” tambah Sahaya.

Seluruh elemen, mulai dari Kepala Urusan (Kaur), Kepala Dusun, Kepala Lingkungan, hingga Ketua RT dan RW, wajib mengikuti proses ini dengan membawa dokumen data yang akurat.

Penilaian akan mencakup aspek integritas, tanggung jawab, loyalitas, hingga kepatuhan terhadap peraturan. Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi penentu bagi yang berprestasi akan diberikan penghargaan dan pembinaan, namun bagi yang terus melanggar, pemerintah akan memberikan sanksi tegas hingga rekomendasi pemberhentian.

Dengan langkah berani ini, duet Weny-Rendy berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang responsif dan mampu meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di akar rumput.(Abo).

Tinggalkan Balasan