Lakukan PHK Sepihak PT. Timur Jaya Dayatama Akan Dilaporkan Ke DPRD Kotamobagu

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – PT. Timur Jaya Dayatama, distributor produk Wings di wilayah Kotamobagu, dilaporkan oleh Seorang mantan karyawan perusahaan tersebut atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak ke Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kota Kotamobagu, Pada Rabu 20/05/05.

Mantan karyawan tersebut atas nama Frendi Santi, mengaku diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan pemberitahuan sebelumnya. Ia menyatakan bahwa tindakan perusahaan tersebut sangat merugikannya, baik secara materiil maupun psikologis.

“Saya tidak pernah menerima surat peringatan atau evaluasi sebelumnya. Tiba-tiba saya dipanggil dan diberhentikan begitu saja,” ujar Frendi kepada awak media.

Sebelumnya menurut Rendy selama ini kinerjanya cukup baik hal ini dibuktikan dengan capaian target kerja yang dibebankan oleh perusahaan selama lima tahun kerja.

Baca Juga: Soal Mutasi ASN, Dani: Jangan Bermain Di Ruang Politik

Tindakan PHK secara sepihak oleh perusahaan tersebut menurut Rendi dianggap tidak adil karena sebelumnya yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan surat peringatan sebelumnya terkait kesalahan apa dan kelalaian apa yang telah dilakukannya sehingga pihak perusahaan melakukan tindakan PHK tanpa alasan yang jelas dan masuk akal.

“Sebelumnya mereka menghubungi saya lewat handphone untuk menyediakan materai tanpa diketahui untuk apa, saya berharap materai ini digunakan untuk perpanjangan kontrak, namun ketika di kantor cabang saya menghadap langsung ke HRD, materai tersebut digunakan untuk menandatangani draft surat pemberhentian secara sepihak tanpa ada surat peringatan sebelumnya,” tutur Rendi.

Untuk merespon hal tersebut karena merasa dirugikan oleh pihak perusahaan, Rendi segera membuat laporan resmi telah diajukan ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Pihaknya berharap ada keadilan dan proses mediasi yang berpihak pada hak-hak pekerja.

Selain itu, dalam waktu dekat menurut Rendi jika hal ini belum ada jalan keluar maka pihaknya akan segera menyurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu agar bisa memfasilitasi pertemuan pekerja dan perusahaan mencari titik temu permasalahan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Timur Jaya Dayatama ketika dihubungi oleh awak media melalui Branch Manager bapak Raynaldo Naibaho belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dari karyawan yang merasa dirugikan atas PHK sepihak.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena dinilai mencerminkan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, serta perlindungan terhadap hak-hak buruh sebagai pekerja.(Abo).

 

Tinggalkan Balasan