Jam Kerja ASN Kotamobagu Selama Ramadhan 2026 Resmi Diatur: Pulang Lebih Awal, Pelayanan Tetap Prima

Kotamobagu, Terkini28 Dilihat

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Kotamobagu resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diambil agar para abdi negara dapat menjalankan ibadah puasa dengan maksimal tanpa mengganggu jalannya pelayanan publik.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/SETDA-KK/076/II/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta.

Sekda Sofyan Mokoginta menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, total jam kerja efektif ASN selama bulan puasa diatur menjadi 32 jam 30 menit per minggu.

“Penyesuaian ini diharapkan tetap menjaga produktivitas serta pencapaian kinerja pegawai. Meskipun ada perubahan waktu, target kinerja tidak boleh menurun,” ujar Sofyan.

Baca Juga: Edukasi Sejak Dini, Siswa TK Advent Pinasungkulan Utara Sambangi Markas Damkar Kotamobagu

Bagi masyarakat yang akan mengurus administrasi di kantor pemerintahan, berikut adalah rincian jam operasional terbaru selama bulan Ramadhan:

Senin hingga Kamis: Pukul 08.00 WITA – 15.30 WITA

Jumat: Pukul 08.00 WITA – 10.30 WITA

Meski jam pulang terasa lebih awal, pemerintah tetap mematok beban kerja pegawai minimal sebesar 100,9 jam selama bulan suci tersebut.

Dalam edaran tersebut, pimpinan perangkat daerah diminta untuk memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak berkurang sedikit pun. Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kini diberikan wewenang untuk mengatur fleksibilitas lokasi maupun waktu kerja sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing.

“Pimpinan instansi harus mengawasi agar pelayanan tetap berjalan optimal. Kita ingin ibadah berjalan lancar, namun kewajiban melayani masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tambah Sekda.

Aturan ini berlaku serentak untuk seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu sejak ditetapkan pada 13 Februari 2026.(Abo).

Tinggalkan Balasan