Jadi Irup Di Lapas Kotamobagu, Wali Kota Bacakan Remisi Untuk Warga Binaan

226 Orang Dapat Remisi Umum I, 19 Orang Remisi Umum II, 251 Orang Remisi Dasawarsa dan 19 Orang Bebas

Kotamobagu, Terkini129 Dilihat

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib menjadi Inspektur Upacara Bendera pemberian remisi kepada Narapidana dalam rangka peringatan hari ulang tahun (HUT) proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke -80 di Lapas Rumah Tahanan (Rutan) kelas ll B Kotamobagu, pada Minggu 17/08/2025.

Sebagai Inspektur upacara, Wali Kota Kotamobagu, membacakan sambutan menteri imigrasi dan pemasyarakatan RI, Jenderal Pol (purn) Agus Andrianto, tentang pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum serta pemberian remisi dasawarsa dan pengurangan masa pidana dasawarsa dalam rangka peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI tahun 2025.

“Peringatan hari ini, yang sekaligus dirangkaikan dengan pemberian remisi umum tahun 2025 bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana umum tahun 2025 bagi anak binaan,” ungkap Wali Kota.

Untuk itu, pada momen istimewa ini juga dilaksanakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana istimewa, yaitu pemberian remisi atau pengurangan masa pidana istimewa peringatan Asta dasawarsa proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia yang ditetapkan tiap kelipatan sepuluh ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

“Peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia memiliki makna dimiliki bersama, dirayakan bersama yang mengangkat kebanggaan kolektif sebagai energi penggerak bagi bangsa yang berdaulat, sejahtera dan maju bersama,” lanjutnya.

Euforia peringatan hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap para warga binaan. Untuk itu, pemerintah melalui kementerian imigrasi dan pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukan dedikasi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program binaan serta telah memenuhi syarat administrasi dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan anak binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak yang telah bersungguh – sungguh mengikuti program program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” jelasnya.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh – sungguh, tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang,” pesan Wali Kota.

Baca Juga: Wali Kota Hadiri Renungan Suci Dan Apel Kehormatan Di TMP Mongkonai Untuk Para Pahlawan 

Mengakhiri sambutannya, Wali Kota mengucapkan terima kasih kepada seluruh mitra dan kolega yang telah berpartisipasi secara aktif dalam memberi dukungan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kementerian imigrasi dan pemasyarakatan.

“Mari kita jadikan kolaborasi lintas sektor ini sebagai momen sinergi yang inklusif dan partisipatif,” katanya dengan nada mengajak.

Ditempat yang sama, Kepala Rutan Kelas II B Kotamobagu, Aris Supriadi, mengungkapkan jumlah warga binaan yang memperoleh remisi pada momentum hari kemerdekaan tahun ini.

“Ada 226 orang mendapatkan remisi umum I, 19 orang mendapatkan remisi umum II, dan 251 orang menerima remisi dasawarsa. Khusus untuk remisi umum II, 19 warga binaan tersebut dinyatakan langsung bebas hari ini,” ujar Aris Supriadi.

Untuk itu Ia menyatakan bahwa remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada para warga binaan yang telah menjalani pidana dengan baik dan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditentukan.

“Ini adalah bentuk apresiasi negara atas upaya perbaikan diri dan kedisiplinan mereka selama menjalani masa pembinaan. Momen kemerdekaan menjadi titik awal baru bagi mereka untuk kembali ke tengah masyarakat,” tegasnya.

Aris juga menyampaikan apresiasi dan ucapan rasa terima kasih kepada seluruh stakeholder lintas sektor, serta unsur Forkopimda yang selama ini telah memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas pembinaan di Rutan Kotamobagu.

“Dukungan masyarakat sangat penting, terutama dalam proses reintegrasi sosial. Kami berharap, para warga binaan yang bebas hari ini dapat diterima kembali oleh masyarakat tanpa stigma negatif, dan diberi kesempatan untuk berkontribusi secara aktif dalam pembangunan,” pungkas Aris.

Hadir dalam tersebut, Unsur Forkopimda, mewakili, Kapolres Kotamobagu, AKP Pauldi B Sitohang, mewakili Dandim 1303 BM, Peltu Ucok Lubis, mewakili Kajari Kotamobagu, Ariel Pasangkin, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Hengki p Simanjuntak, kepala rutan kelas ll B Kotamobagu, Aris Supriadi bersama jajaran, Dansub Denpom, Kapt. CPM. Simon Gerung, Mewakili Kemenag Kotamobagu, Jasarimun Monantun, mewakili Kantor Imigrasi Kotamobagu, Aditya Hermawan dan Para Pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Kotamobagu.(**).

 

 

Tinggalkan Balasan