​Dishub Kotamobagu Gandeng Aparat Gabungan Sikat Jukir Liar di Jalan Kartini

Kotamobagu, Terkini20 Dilihat

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Menanggapi keresahan masyarakat yang kian memuncak, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar operasi penertiban juru parkir (jukir) liar di kawasan Jalan Kartini, Rabu (08/04/2026).

Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya laporan mengenai praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di pusat pertokoan tersebut.

Dalam operasi ini, Dishub tidak bergerak sendirian. Tim gabungan yang terdiri dari personel TNI dan Polri menyisir titik-titik krusial yang kerap dijadikan lokasi parkir tanpa izin. Para jukir yang kedapatan tidak memiliki identitas resmi maupun surat tugas langsung diamankan untuk diberikan pembinaan serta peringatan keras.

Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, menyatakan kekecewaannya terhadap para pelaku yang dinilai “kucing-kucingan” dengan petugas.

“Beberapa kali kami turun, namun saat petugas pergi, jukir ilegal ini muncul kembali. Kami akan membahas ini lebih detail untuk mencari solusi permanen guna menghentikan ulah mereka,” tegas Tungkagi.

Baca Juga: Diskominfo Kotamobagu-KPID Sulut Berkolaborasi Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Pemkot Kotamobagu tidak main-main dalam menangani masalah ini. Anas mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi lintas instansi untuk memperkuat penindakan hukum.

Target utamanya adalah menyeret para pelaku ke ranah pidana. Beberapa poin penting dalam rencana penindakan ke depan meliputi:

Koordinasi dengan Satlantas: Untuk pengaturan arus dan zona parkir resmi.

Melibatkan Reskrim Polres Kotamobagu: Karena praktik jukir ilegal masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli).

Sanksi Penahanan: Mendorong proses hukum agar para pelaku jera melalui penahanan oleh pihak berwajib.

Keresahan warga bukan tanpa alasan. Praktik jukir liar ini menyebabkan terjadinya “pungutan ganda” yang sangat membebani kantong masyarakat.

Salah seorang pengunjung kawasan pertokoan mengeluhkan sistem yang tidak sinkron di lapangan.

“Kami sudah membayar retribusi resmi di pos parkir saat masuk, tapi di depan toko dipaksa bayar lagi oleh jukir liar. Ini sangat tidak nyaman dan merugikan,” ungkapnya.

Dengan adanya operasi rutin dan ancaman pidana ini, diharapkan kawasan ekonomi Jalan Kartini kembali tertib, aman, dan bebas dari praktik premanisme berkedok parkir.(Abo).

Tinggalkan Balasan