Dinas Pendidikan Kotamobagu Tuntaskan Penyaluran Bantuan Anak Asuh 2025: SPJ Jadi Syarat Mutlak untuk 2026

Kotamobagu, Terkini34 Dilihat

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu resmi merampungkan penyaluran Program Bantuan Anak Asuh tahun anggaran 2025 bagi siswa SD dan SMP. Meski telah tuntas secara umum, terdapat catatan penting terkait sisa penerima dan kewajiban pelaporan bagi orang tua siswa.

​Kepala Dinas Pendidikan melalui Kabid Pendidikan Dasar, Hari Massi, mengungkapkan bahwa saat ini tersisa sekitar 25 orang penerima yang belum mencairkan bantuan. Untuk mengefisiensikan proses, pelayanan sisa bantuan tersebut dialihkan langsung ke kantor bank mitra.

​”Sesuai kesepakatan, 25 penerima ini akan dilayani sepenuhnya di kantor bank sesuai jadwal yang ditetapkan, tidak lagi di lokasi kegiatan sebelumnya,” ujar Hari.

​Fokus utama Dinas Pendidikan kini beralih pada tahap pertanggungjawaban. Pemerintah Kota Kotamobagu memastikan anggaran untuk tahun 2026 tetap tersedia, namun dengan syarat yang ketat:

Orang tua wajib menyerahkan bukti pembelian perlengkapan sekolah dari toko resmi (seperti area Jalan Kartini, Paris, atau PS Store). Bagi siswa di sekolah swasta, wajib melampirkan kuitansi pembayaran SPP yang sah.

Dinas Pendidikan memberikan tenggat waktu pengumpulan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Jika melewati batas, siswa dipastikan tidak akan diakomodir sebagai penerima di tahun 2026.

​Hari Massi menegaskan bahwa transparansi penggunaan dana ini diawasi langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setiap penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya misalnya belanja di luar kebutuhan pendidikan akan diminta untuk dipertanggungjawabkan kembali atau dikembalikan.

​”Ketentuan ini dibuat agar bantuan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh siswa untuk keperluan sekolah, bukan untuk kebutuhan lain,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan