Bawaslu Boltim Patahkan Tuntutan Pemohon PHPKADA 

Boltim471 Dilihat

 

JEJAK.NEWS, BOLTIM.- Pasca Sidang PHPKADA Boltim yang digelar oleh MK di Jakarta baik melalui daring dan offline kemarin senin (09/02/2021)atas gugatan perkara No. 111 & 119 BUP-XIX/2021. Dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum pemohon serta termohon. Dalam keterangannya ketika dikonfrontir oleh Hakim, Bawaslu Boltim telah menjawab semua tuntutan pemohon.

Hariyanto, Komisioner Bawaslu Boltim, beliau menjelaskan terkait laporan penyalahgunaan Surat Keterangan (Suket) untuk menyalurkan hak pilih semua telah diproses dan diregistrasi.

Bawaslu dalam tindakannya telah melakukan konfirmasi ke Dinas Kependudukan dan  Catatan Sipil kemudian mengkaji kasus tersebut namun dihentikan karena tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan.

Dalam kasus terkait pemilih di bawah umur yang jadi temuan dan laporan kemudian didalilkan oleh pemohon No. 111 kepada Bawaslu atas nama Lutfi Mamonto adalah tidak benar karena berhasil dicegah oleh jajaran Bawaslu di tingkat TPS sehingga tidak jadi menggunakan hak pilih. 

Sedangkan terkait dengan laporan adanya kasus dua kali menggunakan hak pilih atas nama Randi Mamonto sudah di proses pada tingkat sentra Gakumdu namun dihentikan karena tidak memenuhi unsur dan tidak sampai harus mengeluarkan rekomendasi untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Pada perkara yang diajukan pemohon No. 119 soal money politik yang didalilkan oleh pemohon, Bawaslu telah meregitrasi dan menindaklanjuti dengan mengundang semua pihak terkait, namun saksi atas kasus tersebut tidak hadir pada pembahasan di Gakumdu sehingga dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil.

Di sisi lain Ketua Bawaslu Boltim, Harmoko Mando, S.Hut. ketika diminta tanggapannya pada Rabu (10/02/2021) via ponsel menjelaskan “Pada prinsipnya Bawaslu sebagai pihak terkait telah memberikan keterangan sesuai dengan dalil yang dimohonkan oleh pihak pemohon dan sebagian dari dalil yang dimohonkan sudah diproses dalam proses penaganan pelangaran” demikian jelas mantan aktivis pergerakan tersebut.(*).

 

Tinggalkan Balasan