Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Pemkot Kotamobagu Perkuat Koordinasi dengan Pertamina dan Polri

Kotamobagu, Terkini18 Dilihat

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Menanggapi keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bergerak cepat melakukan pendalaman di lapangan. Langkah ini diambil bersama Polres Kotamobagu untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tetap sasaran dan mencegah praktik spekulasi.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, ditemukan adanya dinamika distribusi berupa pola pembelian lintas wilayah. Hal ini disinyalir menjadi pemicu ketidakseimbangan stok di tingkat pangkalan, di mana stok suatu wilayah tersedot oleh tingginya permintaan dari warga luar daerah.

Asisten I Bidang Pemerintahan, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa pengawasan harus berjalan di koridor hukum yang tepat. Mengingat LPG 3 kg adalah ranah kebijakan Pemerintah Pusat dan Pertamina, Pemkot memposisikan diri sebagai pengawas dan jembatan koordinasi.

“Kita tidak boleh melampaui kewenangan, namun juga tidak boleh tinggal diam. Koordinasi adalah langkah strategis agar solusi yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari,” ujar Sahaya.

Terkait isu penyesuaian kuota di Sulawesi Utara, Pemkot Kotamobagu menjadwalkan pertemuan khusus untuk mendapatkan kepastian data dengan pihak Pertamina Cabang Manado pada hari Senin nanti dengan tujuan untuk  memastikan kuota, kejelasan regulasi distribusi, dan mitigasi kelangkaan menjelang Ramadan.

Baca Juga: Satu Tahun Duet Weny-Rendy: Menjaga Nadi Pembangunan Kotamobagu di Tengah Badai Fiskal

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Noval Manoppo, menekankan bahwa prioritas utama adalah masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Pemkot telah melayangkan surat resmi kepada Pertamina untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan.

“LPG 3 kilogram adalah barang subsidi. Kami akan terus mengawal agar hak masyarakat kecil tidak terganggu oleh pola distribusi yang salah,” tegas Noval.

Untuk menjaga kondusivitas, Pemerintah Kota Kotamobagu mengeluarkan tiga poin imbauan utama:

Dilarang Menimbun: Pemilik pangkalan diinstruksikan menyalurkan stok sesuai data dan dilarang keras melakukan penimbunan.

Transparansi Jadwal: Pangkalan wajib menginformasikan jadwal distribusi secara terbuka kepada warga untuk menghindari kepanikan (panic buying).

Lapor Pelanggaran: Masyarakat diminta melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penyimpangan distribusi dengan menyertakan bukti yang jelas.

Dengan langkah koordinatif ini, Pemkot berharap kepastian stok LPG 3 kg di Kotamobagu segera kembali stabil sehingga kebutuhan harian masyarakat dapat terpenuhi secara adil.(Abo).

Tinggalkan Balasan