APBD-P 2025 Diketuk, Pemkot Tetapkan Target Capaian Dengan Terukur 

Kotamobagu, Terkini29 Dilihat

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025, di kantor DPRD Kota Kotamobagu, pada Jumat 26/09/2025.

Wali Kota menyampaikan, dalam penyusunannya, Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 ini, tetap berlandaskan pada prinsip prinsip pengelolaan keuangan daerah, yaitu Tertib, Taat pada Peraturan Perundang – undangan, Efektif, Efisien, Ekonomis, Transparan, serta Bertanggung jawab.

APBD Perubahan tahun 2025 ini dimaksudkan untuk memaksimalkan penyesuaian anggaran di akhir tahun dengan cara terukur ditengah efesiensi anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan pelayanan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Kotamobagu

Baca Juga: Pangdam XIII Merdeka Bangun Batalyon Di Boltim, Ilongkow Jadi Marshaling Area 

“Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 ini, disusun dengan berorientasi pada kepentingan masyarakat, dengan harapan, adanya penyesuaian ini, tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, akan tetapi yang lebih utama adalah dapat memberikan dampak yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” tegas Weny.

“Pemerintah daerah Kota Kotamobagu dalam penyusunan Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025, berupaya menetapkan target capaian secara terukur, dengan disertai harapan, agar Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 ini akan mampu untuk menjaga adanya Konsistensi, Kesinambungan, serta Keselarasan Program Pembangunan sekaligus menyesuaikan dengan arah kebijakan Pemerintah Sulawesi Utara dan Pemerintah Pusat,” jelasnya di hadapan sidang paripurna.

Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., tersebut, juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Ahmad Sabir, S.E., para Anggota DPRD Kota Kotamobagu, para Asisten dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta para pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.(*).

 

Tinggalkan Balasan