3 Pedagang Langgar Perda Pajak Dan Retribusi, Pengadilan Vonis Denda Puluhan Juta 

JEJAK.NEWS KOTAMOBAGU – Tiga Pedagang di Kota Kotamobagu Didenda Puluhan Juta karena melanggar Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi, Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., ME. Selasa, 16/09/2025.

“Hukuman Denda ini, berdasarkan Putusan Majelis Hakim pada Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada Senin 15 September 2025, terhadap Tiga Perkara Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” Jelas Sahaya.

“Dalam Sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa ketiga Terdakwa terbukti melanggar ketentuan Perda dan dijatuhi sanksi pidana berupa denda, dengan Subsider kurungan badan apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu dua bulan sejak putusan dibacakan,” lanjutnya.

Baca Juga: Wali Kota Kunker Ke Kemenko Infrastruktur, Maksimalkan Upaya Pembangunan

Dengan demikian maka kasus ini penting untuk menjadi perhatian para pelaku usaha yang ada di Kotamobagu agar tetap menaati Peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Daerah sebagai regulasi yang mengatur terkait dengan usaha perdagangan dan ini menjadi contoh bagi seluruh masyarakat.

“Majelis Hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa Penegakan Hukum atas pelanggaran Perda menjadi penting, demi meningkatkan kepatuhan Masyarakat terhadap Kewajiban Pajak dan Retribusi Daerah. Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pihak lain agar mematuhi aturan yang berlaku,” kata Mokoginta.

Adapun putusan Majelis Hakim sebagai berikut, pertama Terdakwa atas nama EJ dijatuhi Pidana Denda sebesar Rp 20 Juta. Jika Denda tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan, maka diganti dengan Pidana kurungan badan selama 20 Hari.

Kedua Terdakwa atas nama SL dijatuhi Pidana Denda sebesar Rp. 48 Juta. Jika Denda tidak dibayarkan dalam waktu dua Bulan, maka diganti dengan Pidana kurungan Badan selama 2 Bulan.

Dan yang terakhir adalah Terdakwa atas nama BM dijatuhi Pidana Denda sebesar 12 Juta. Jika Denda tidak dibayarkan dalam waktu dua Bulan, maka diganti dengan Pidana Kurungan Badan selama 20 Hari.(*).

 

Tinggalkan Balasan