JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Penandatanganan ini berlangsung di Wisma Negara Graha Gubernuran, Bumi Beringin – Manado, pada Rabu 10/12/2025.
Tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi bagi pelaku pidana sesuai prinsip keadilan.

Selain itu, juga untuk meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial, serta mengoptimalkan peran Lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kabag Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom., M.E, menyatakan bahwa perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat berdampak positif bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana, serta menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan ini disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen. TNI. (Purn) Yulius Selvanus, S.E., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat lainnya, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Kotamobagu dan memberikan manfaat bagi masyarakat.






