JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri Kotamobagu memberikan putusan tegas terhadap tiga kafe penjual minuman beralkohol (Minol) yang beroperasi secara ilegal di Kota Kotamobagu. Dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar Jumat, 19 Desember 2025, ketiga pemilik kafe tersebut dijatuhi denda Rp12 juta atau kurungan badan 2 bulan.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 Wita dan berakhir pukul 15.56 Wita tersebut, dipimpin oleh Majelis Hakim yang mempertimbangkan fakta persidangan dan hasil razia lapangan. Kuasa Penuntut Umum Bambang S. Dachlan, SE, dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, membuktikan bahwa ketiga kafe tersebut tetap melakukan penjualan Minol secara ilegal meskipun sebelumnya telah ditindak dalam operasi penertiban Satpol PP.
Baca Juga: Kotamobagu Dukung Pendidikan, 250 Siswa Anak Asuh Terima Bantuan Rp. 1,7 Juta
Terungkap bahwa izin operasional kafe hanya berlaku hingga pukul 24.00 Wita dan tidak mencakup izin penjualan minuman beralkohol. Namun, dalam pemeriksaan, ditemukan aktivitas penjualan Minol kepada pelanggan, sehingga perbuatan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan dan Peraturan Daerah yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S. STP, ME, menegaskan bahwa penindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku usaha.
“Putusan ini menjadi peringatan keras. Harapan kami, pasca putusan pengadilan ini, para pemilik kafe tidak lagi melakukan penjualan Minol sebelum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, maka itu berarti mengulangi kesalahan dan sanksinya bisa lebih berat,” tegas Kasat Pol PP.
Berikut detail putusan terhadap ketiga pemilik kafe:
1. MK – Pemilik Cafe M’Classic: Pidana denda Rp12.000.000,- atau kurungan badan 2 bulan, barang bukti Minol dirampas untuk dimusnahkan.
2. SWD – Pemilik Cafe Agnes: Pidana denda Rp12.000.000,- atau kurungan badan 2 bulan, barang bukti dimusnahkan.
3. UYN – Pemilik Cafe Blacklist: Pidana denda Rp12.000.000,- atau kurungan badan 2 bulan, barang bukti dimusnahkan.
Dengan adanya putusan ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku.(abo).






