Sosialisasi Prosedur Penanganan Pelanggaran Pilgub 2020 di Mitra, Ini kata Bawaslu Sulut

Terkini469 Dilihat

JEJAK.NEWS, MITRA – Sosialisasi Prosedur Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), tahun 2020, di Kabupaten Minahasa Tenggara, dihadiri oleh Anggota Bawaslu Sulut, Mustarin Humagi.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Resto Tombatu, Kabupaten Mitra, Kamis 10 September 2020.

Mustarin Humagi, selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulut dalam sambutannya mengatakan, ketika tahapan penyelenggaraan berjalan, maka semua unsur atau objek hukum berjalan menyesuaikan tahapan Pilkada.

“Semua unsur mulai dari masyarakat, LSM Pemilu yang mempunyai KTP Indonesia bisa menjadi pelapor dalam dugaan pelanggaran pemilu pada Pilkada serentak tahun 2020,” ujar Mustarin.

Adapun yang hadir dalam sosialisasi ini yakni, Ketua Bawaslu Mitra, Drs Yobby Longkutoi ME, Hj Dolly Van Gobel, Amran Ibrahim serta menghadirkan Dr Rosdalina Bukoido S.Ag M. Hum sebagai Narasumber.

Diketahui juga, peserta dalam kegiatan sosialisasi ini adalah perwakilan BPKSDM, Dinas Capil, Kesbangpol, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kepemudaan,  Staf Bawaslu Mitra dan Panwaslu Kecamatan Kordiv HP3S.

RED

Tinggalkan Balasan