JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024, Dani Iqbal Mokoginta, meminta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Kotamobagu mempertimbangkan kembali penetapan Desa Bilalang Satu sebagai Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB). Rabu, 30/04/05.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kotamobagu ini, Desa Bilalang Satu belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kampung KB karena kepadatan penduduk di Desa tersebut masih dalam batas normal untuk bisa dikendalikan ketika dimintai tanggapannya.
“Kami meminta Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kotamobagu, mepertimbangakan lagi Penetapan Bilalang Satu sebagai Kampung KB,” ucap Dani
Baca Juga: Dua Kepala Daerah BMR Kunjungi Lion Air Group
“Desa Bilalang Satu belum memenuhi kriteria sebagai wilayah yang padat penduduk seperti pada umumnya yang menjadi salah satu syarat pertimbangan dalam penetapan Kampung KB di Kota Kotamobagu,”. Lanjutnya.
“Desa Bilalang Satu dalam pandangan saya, belum termasuk kawasan padat Penduduk dan laju pertumbuhan penduduk masih terkendali karena kalau ini tetap dilanjutkan akan memiliki dampak kedepannya,” jelas politisi PKB ini dengan singkat.
Terkait dengan kasus penetapan Kampung KB, Dinas PPKB merupakan Organisasi Perangkat Daerah di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang dipanggil oleh Pansus LKPJ Tahun 2024 untuk dimintai keterangan pada Senin 28 april 2025 kemarin di ruang sidang. (*)