JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Walikota Kotamobagu, Wenny Gaib, menyerahkan santunan jaminan kematian dari BPJS kepada sejumlah pekerja rentan di Kota Kotamobagu. Penyerahan santunan tersebut dilaksanakan di kantor Walikota, pada Senin 21/04/05.
Santunan tersebut merupakan bagian dari program perlindungan sosial ketenagakerjaan yang ditujukan untuk memberikan jaminan keamanan bagi para pekerja rentan yang belum tercover jaminan sosial secara menyeluruh di Kota kotamobagu.
Dengan disaksikan langsung oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan koordinator Bolaang Mongondow Raya (BMR) dan pejabat terkait Pemerintah Kota Kotamobagu Walikota menyerahkan langsung kepada 6 orang penerima sebagai yang tertanggung dengan total 252 juta rupiah, jumlah tersebut dibagi 6 dengan masing-masing memperoleh 42 juta per orang.
“BPJS ketenagakerjaan memberikan santunan kepada penerima manfaat pekerja rentan yang dibiayai oleh Pemerintah Kota Kotamobagu sebesar 42 juta per orang, ini adalah bentuk perhatian dan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam melindungi para pekerja rentan. Semoga santunan ini bisa sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar terang Walikota.
Untuk itu, Walikota memberikan himbauan kepada masyarakat yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan sosial yang memadai bagi pekerja rentan.
“saya berharap untuk masyarakat yang belum terdaftar untuk segera mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dan untuk program dari pemerintah sendiri nanti pastinya kami akan terus berusaha untuk lebih ditingkatkan lagi khususnya untuk pekerja rentan,”harapnya.
Baca Juga: Murdiono Dorong Pemkot dan BMR Usulkan Pahlawan Nasional Pada Musrembang RKPD 2026
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), Rezky Andre Ratu, menjelaskan bahwa santunan tersebut diberikan kepada pekerja rentan yang telah dilindungi melalui program pemerintah daerah.
“jadi itu pekerja rentan yang dilindungi oleh pemerintah kota Kotamobagu pada tahun 2025 yang dianggarkan lewat Dinas tenaga kerja sebanyak 5000 orang masyarakat. Tadi yang diserahkan itu manfaat jaminan kematian yang diterima ahli waris masing-masing menerima 42 juta rupiah dari iuran sejumlah 16.800 rupiah yang dalam hal ini ditanggung pemerintah kota,” tegasnya.
Rezky juga mengungkapkan bahwa program ini sudah berjalan sejak tahun 2023, dan di awal tahun 2025 ini sudah ada beberapa peserta yang meninggal dunia dan klaimnya telah dibayarkan.
“Kami berharap Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial perlindungan kepesertaan tenaga kerja di kota Kotamobagu meningkat karena kepesertaan saat ini baru sekitar 32 persen saja, dan ini bukan hanya tugas dari pemerintah daerah tetapi menjadi tugas dari pelaku usaha juga yang ada di kota kotamobagu seperti toko, bengkel, apotik dan lain – lain, pada intinya badan – badan usaha harus melindungi pekerjanya, karena masih banyak badan usaha yang belum melindungi para pekerjanya,” ungkapnya.
Santunan yang diberikan pun mendapat apresiasi dari keluarga penerima. Salah satunya adalah Andriana Ligatu (53), warga Dusun 1 RT 2 Desa Pontodon.
“Sukur moanto, terima kasih banyak buat pemerintah dan bapak Wali kota, atas bantuannya karena dengan adanya bantuan ini, kami akan dapat menyelesaikan pembuatan kubur dari suami saya,” ucap Ligatu.
Program jaminan kematian bagi pekerja rentan ini menjadi salah satu bentuk kolaborasi antara Pemkot Kotamobagu dan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok pekerja yang memiliki risiko tinggi namun memiliki pendapatan yang rendah.(abo).