JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu di bawah kepemimpinan Wali Kota Wenny Gaib, dan Wakil Wali Kota Rendy V. Mangkat, gerak cepat merespons putusan hukum terkait pemilihan Sangadi (Pilsang) Desa Moyag Tampoan.
Guna memastikan langkah yang diambil presisi dan sesuai aturan, Pemkot mengutus Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Sahaya Subagio Mokoginta, S.STP., M.E., untuk melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, baru-baru ini.
Konsultasi ini merupakan langkah normatif menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 138 PK/TUN/2024. Putusan tersebut memerintahkan pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi di Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Menurut Sahaya Mokoginta, ada tiga poin krusial yang dibahas bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, S.IP., M.M.
Pertama menunggu Surat Resmi dari Provinsi, hingga saat Pemkot menanti instruksi tertulis dari Pemprov Sulut sebagai tindak lanjut atas surat Kemendagri RI Nomor 100.3.5.3/5590/BPD.
Baca Juga: Weny-Rendy ‘Jemput Bola’ ke Jakarta, Siapkan Kotamobagu Jadi Kota Pariwisata Baru
Kedua soal mekanisme pemilihan, apakah pemilihan ulang akan menggunakan skema Pilsang Serentak atau Pemilihan Antar Waktu (PAW)? Pemkot membutuhkan arahan teknis agar tidak terjadi kekeliruan prosedur.
Yang ketiga mengenai kepastian anggaran, Konsultasi mencakup aspek pembiayaan agar dana yang digunakan tertib administrasi dan sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah.
“Prinsipnya, Pemkot Kotamobagu tidak akan mengabaikan putusan hukum. Kami sangat berhati-hati agar setiap tahapan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak memicu masalah baru di masa depan,” tegas Sahaya.
Langkah ini menegaskan sikap profesional Pemkot Kotamobagu dalam menjaga stabilitas politik di tingkat desa. Dengan melibatkan jajaran ahli seperti Kepala PMD Celsi Paputungan, Kabag Hukum Rendra Dilapanga, hingga Staf Khusus Bidang Hukum Haris Mokoginta, Pemkot ingin memastikan transisi kepemimpinan di Moyag Tampoan berjalan transparan.
Saat ini, bola panas berada di tingkat provinsi untuk memberikan lampu hijau terkait teknis pelaksanaan. Warga Desa Moyag Tampoan pun diharapkan bersabar menanti proses administratif yang tengah berjalan demi lahirnya pemimpin desa yang berkekuatan hukum tetap.(Abo).






