Satpol-PP Kotamobagu Akan Musnahkan 15.712 Botol, 33 Kaleng dan 123 Kantong Minol Ilegal Hasil Sitaan

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu akan memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol (minol) ilegal yang disita dalam operasi penindakan penjualan ilegal. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, SSTP., M.E., seusai sidang pembacaan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu pada Jumat 21/11/2025.

“Berdasarkan putusan hakim, barang sitaan akan dimusnahkan dalam waktu dekat,” kata Sahaya di halaman kantor Satpol-PP. Ia menambahkan bahwa proses pemusnahan akan dilakukan sesuai prosedur administratif dan pengawasan pihak berwenang, termasuk penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya peredaran minol ilegal.

Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu yang dibacakan oleh Hakim M. Burhanudin, SH., MH., menyatakan tiga pedagang – JG (toko Tita), TMT (toko Berkat Abadi) dan JG (warung Tita) – bersalah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Mereka masing-masing dijatuhi denda dan kurungan badan, serta barang bukti yang disita menjadi milik negara.

Baca Juga: Tiga Pedagang Minuman Beralkohol Ilegal Dihukum Denda dan Kurungan Badan

Berikut rincian minol yang masuk dalam daftar penyitaan dan akan dimusnahkan:

– Toko Tita: 4.023 botol Bir Bintang 620 ml, 17 botol Heineken, 18 kaleng Bir Bintang, 21 botol Draft Bir, 36 botol Valentine, 19 botol Bir Bintang Anggur Merah, 66 botol Bir Bintang kecil, 6 botol Anker Bir, 15 kaleng Draft Bir, 3 botol Guinness Bir Hitam.

– Toko Berkat Abadi: 9.432 botol Bir Bintang, 1.020 botol Guinness Bir Hitam, serta tambahan 84 botol Guinness Bir Hitam.

– Warung Tita: 144 botol Bir Bintang, 708 botol Valentine, 123 kantong plastik “Cap Tikus” 310 ml, satu wadah setengah tupperware berisi 9.000 ml “Cap Tikus”, dan 133 botol Captain Morgan.

Total volume mencapai puluhan ribu botol, mencerminkan skala peredaran ilegal yang cukup besar di wilayah Kotamobagu.

Kasatpol-PP menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah preventif untuk mengurangi ketersediaan minol di pasar gelap. “Kami berharap tindakan ini memberi efek jera, sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif alkohol,” ujarnya.

Warga setempat yang ditemui di sekitar pasar tradisional menyambut positif keputusan tersebut. “Kalau barangnya dibuang, setidaknya tidak ada lagi yang bisa dibeli secara ilegal,” kata salah satu pedagang pasar.

Satpol-PP Kotamobagu bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan pemusnahan dilakukan secara aman dan ramah lingkungan. Barang bukti akan dihancurkan dengan mesin penghancur khusus, kemudian sisa-sisa limbah cair akan diolah sesuai standar pembuangan limbah berbahaya.

Pemusnahan dijadwalkan akan dilaksanakan dalam dua minggu ke depan, dengan pemberitahuan lebih lanjut melalui media massa dan papan pengumumkan di kantor Satpol-PP.

Dengan langkah ini, pihak berwenang berharap dapat menegakkan peraturan daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya peredaran minuman beralkohol tanpa izin.(abo).

Tinggalkan Balasan