JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan pelaksanaan pemusnahan minuman beralkohol (minol) hasil razia yang telah memperoleh putusan tetap dari Pengadilan Negeri Kotamobagu. Pemusnahan dijadwalkan pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 09.30 WITA, bertempat di halaman Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP, ME, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima kepastian jadwal tersebut secara resmi.
“Ya, kami telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang ditandatangani Bapak Saptono, S.H., terkait kepastian pelaksanaan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol,” ungkapnya.
Pemusnahan ini merupakan hasil razia Satpol PP dan Tim gabungan di beberapa lokasi, di antaranya Toko Tita, Bukit Karya, dan Kios Klontongan di kawasan Kompleks Segitiga, Jalan S. Parman.
Baca Juga: Pemkot Kotamobagu Perkuat Sistem Informasi Demografi Untuk Kebijakan Yang Lebih Tepat
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., menegaskan bahwa pihaknya bukan hanya menjadwalkan pemusnahan minol, tetapi juga akan segera mengagendakan pemusnahan barang bukti lainnya, termasuk narkotika, secara bersama-sama dengan unsur terkait.
Wali Kota Kotamobagu, Wenny Gaib, menyampaikan bahwa proses hukum atas kasus minol telah berjalan sesuai ketentuan, dan kini memasuki tahap pemusnahan sebagai bagian dari penegakan aturan daerah.
“Sinergi antara Pemerintah Kota, Kejari, Polres, dan Satpol PP menjadi bukti kuat komitmen bersama dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal dan menjaga ketertiban umum di Kota Kotamobagu,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan hasil dari komitmen bersama Forkopimda Kota Kotamobagu yang hadir dalam rapat sebelumnya, termasuk Dandim 1303 BM, Letkol Inf Manashe Lomo, Kapolres, AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., Kajari Bapak Saptono, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Yajid, S.H., M.H., dan Ketua DPRD Kota Kotamobagu Adrianus Mokoginta, SE.
Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran minol ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya minuman beralkohol. Pemerintah Kota Kotamobagu juga berharap agar masyarakat dapat mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum di Kota Kotamobagu.(abo).






