RUU Pemilu Resmi Dikeluarkan Dari Prolegnas 2021

Nasional75 Dilihat

JEJAK.NEWS, JAKARTA- Badan Legislasi DPR RI menetapkan 33 Rancangan (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM, dan DPD RI di Gedung Parlemen, Jakarta Selasa 09/03/21.

Dilansir dari Kompas.com, dalam rapat kerja tersebut RUU Pemilu dicoret dalam daftar Prolegnas 2021 atas kesepakatan bersama antara Pemerintah diwakili oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Komisi II DPR RI.

Sebelumnya, RUU Pemilu telah masuk dalam daftar prolegnas prioritas tetapi tertunda.

“Jika memungkinkan, atas persetujuan fraksi-fraksi, kita anggap saja mengisi pencabutan Rencana UU Pemilu” kata Yasonna.

Dalam pandangan Fraksi hanya dua fraksi yang bersikeras agar RUU Pemilu dimasukkan dalam Prolegnas prioritas 2021, yaitu Fraksi Demokrat dan PKS.

Namun demikian, fraksi PKS tetap menghargai keputusan pimpinan komisi II DPR RI dalam polemik RUU Pemilu dikeluarkan dari daftar prolegnas prioritas 2021.(*).

Sumber: kompas.com

 

Tinggalkan Balasan