Melihat HUT Kotamobagu Ke- 116, Lewat Pendekatan Kajian Budaya

Oleh: Algifari Yulio Sugeha

Kotamobagu, Terkini14 Dilihat

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Hari Ulang Tahun (HUT) suatu daerah biasanya kerap kali jadi ajang peringatan peristiwa seremonial yang bersifat admistratif dan simbolik. Namun, dalam pandangan ilmu kajian budaya, biasanya HUT suatu daerah pada prinsipnya tidak pernah netral dalam artian ia merupakan praktik-praktik kultural yang memuat negosiasi identitas dan produksi makna. HUT suatu daerah biasanya menjadi ruang sejarah yang dipilih, ditafsirkan, bahkan direpresentasikan yang memiliki sarat makna simbolik kultural. Sama halnya dengan HUT Kotamobagu yang ditetapkan pada tanggal 19 Januari 1910 yang menjadikan HUT Kotamobagu yang berdasarkan ruang-ruang sejarah yang dipilih, ditafsirkan, bahkan direpresentasikan yang dibingkai didalam makna-makna simbolik kultural. Oleh karena itu ilmu kajian budaya menawarkan perangkat teoritis untuk membaca HUT Kota Kotamobagu sebagai teks budaya yang memiliki sarat makna sosial budaya.

HUT KOTAMOBAGU SEBAGAI PRAKTIK REPRESENTASI SEJARAH

Jika kita mengunakan gagasan Stuart Hall tentang teori Representasi bahwa HUT Kotamobagu bisa dilihat sebagai suatu praktik representasi sejarah. Bahwa HUT suatu daerah seperti Kotamobagu adalah proses pemaknaan suatu sejarah seperti bahasa, simbol, dan praktik sosial untuk membentuk yang namanya ingatan kolektif bersama dalam memaknai entintas dan identitas melalui sejarah itu sendiri tentang hari jadinya suatu daerah seperti Kota Kotamobagu. Untuk memahami apa itu teori representasi. Secara garis besar bahwa teori representasi adalah kerangka konseptual yang digunakan dalam memahami bagaimana makna dan pemahaman tentang budaya itu sendiri. Makna dan pemahaman dihasilkan, dikomunikasikan dan dipertahankan dalam bentuk simbol, gambar atau tanda. Dengan kata lain, representasi ala Stuart Hall diciptakan untuk membentuk suatu presepsi, identitas, dan hubungan sosial.

“Representation connects meaning and language to culture” (Stuart, Hall. 1997). Teori representasi sendiri melibatkan pemahaman tentang bagaimana makna dibentuk dan disampaikan melalui berbagai media dan praktik komunikasi dalam masyarakat. Tentunya hal demikian menciptakan proses pengodean dimana representasi mengemas makna tertentu dalam simbol-simbol dan tanda-tanda yang ada, Dalam konteks ini HUT Kotamobagu yang tepatnya 19 Januari 2026 yang kini berumur 116 tahun, sebagai suatu praktik representasi sejarah, yang disampaikan melalui Bahasa berbagai media atau narasi-narasi sejarah yang memiliki makna kultural untuk dipahami serta dibacakan pada ajang peringatan HUT suatu daerah oleh pejabat tertentu sebagai praktik komunikasi dalam Masyarakat yang kemudian menciptakan simbol-simbol dan tanda-tanda sebagai kesadaran ingatan kolektif bersama terhadap entintas dan identintas hari jadi daerah Kotamobagu. Serta representasi dari logo-logo atau gambar-gambar sebagai simbol-simbol kultural dalam meramaikan HUT Kotamobagu yang ke 116 tahun. Hal-hal seperti ini telah membentuk yang namanya praktik representasi sejarah masa lalu seperti asal usul dan identitas suatu daerah yang memiliki beragam produksi makna-makna kultural yang dihasilkan, dikomunikasikan serta dipertahankan sebagai suatu entitas dan identitas Masyarakat Kota Kotamobagu.

HUT KOTAMOBAGU DAN PEMBENTUKAN INGATAN KOLEKTIF

Daerah Kota Kotamobagu bukan hanya sebagai tempat berpijak sebagai suatu daerah. Daerah Kota Kotamobagu sebagai suatu daerah tentunya banyak menyimpan ingatan kolektif bersama, sebagai suatu daerah yang sedang merayakan hari jadinya pada tanggal 19 Januari 2026 yang ke 116 tahun. Jauh sebelum tahun 2007, ketika Kotamobagu berubah status menjadi Kotamadya yang berdasarkan pada UU. No. 4 Tahun 2007. Sejatinya Kota Kotamobagu sudah lahir berdasarkan Besluit van den Gouverneur-General van Nederlandsch-Indie van 29 September 1910 di mana tahun 1910 inilah yang dijadikan titik awal lahirnya entitas dan nama Kotamobagu yang kita kenal hari ini. (Baca: Moerdiono P. Mokoginta, https://www.kompasiana.com hut-kota-kotamobagu-ke-115-momentum-sejarah-dan-perjuangan). Tentunya penetapan HUT Kota Kotamobagu yang berdasarkan arsip sejarah Besluit van den Gouverneur-General van Nederlandsch-Indie van 29 September 1910 adalah suatu pilihan yang tepat. Kenapa? Pada dasarnya HUT suatu daerah pada prinsipnya ia adalah hasil konstruksi sosial yang kemudian membentuk ingatan kolektif bersama sebagai satu entitas dan identitas komunitas bersama.

Ingatan kolektif dapat dimengerti sebagai hubungan antara keadaan dimasa sekarang, dan ingatan masa lalu. Dengan begitu, ingatan kolektif dapat dimengerti sebagai rekonstruksi sosial atas masa lalu dari sudut pandang masa kini yang berdasarkan dasar-dasar analisis seperti penelitian-penelitian sejarah dan ilmu-ilmu sosial lainya. Bagi Maurice Halbwachs, ingatan selalu memiliki akar yang bersifat kolektif. Bahwa, ingatan selalu merupakan produk dari sosialitas manusia. Ingatan tersebut berkembang dan dirawat melalui hubungan antar manusia didalam Masyarakat. Tentunya dalam konteks ini, ingatan manusia selalu merupakan sebuah ingatan kolektif. Ingatan kolektif tampak sebagai sebuah atmosfer sosial di dalam Masyarakat. Halbwachs, menjelaskan hal ini dengan menggunakan perbandingan seorang yang baru datang ke sebuah negara baru. Lalu, ketika ia tiba, ia mendapatkan perasaan tertentu. Perasaan ini merupakan pantulan dari budaya dan sejarah negara yang baru dikujunginya tersebut. Sering kali, perasaan yang muncul tidak hanya satu melainkan beragam, semuanya datang dengan berbarengan. Maurice Halbwachs (Lihat: dalam Reza A.A Wattimena, Mengurai Ingatan Kolektif Bersama Maurice Halbwachs, Jan Assmann Dan Aleida Assmann Dalam Konteks Peristiwa 65 Di Indonesia).

Baca Juga: Peringati HUT Ke-116, Kotamobagu Raih Angka Stunting Terendah Ketiga di Sulut, Wali Kota: Ini Hasil Sinergi Bersama

Dititik inilah bahwa kita bisa memahami dan melihat kaitan erat antara ingatan kolektif sebuah Masyarakat dengan identintas personal orang-orang yang ada didalamnya. Identitas pribadi setiap orang selalu tertanam dalam konteks sosial, yakni dalam ingatan Masyarakatnya. Halbwachs menjelaskan, bahwa ingatan kolektif sebuah Masyarakat selalu diakui sebagai bagian dari ingatan bersama. Artinya, semua anggota Masyarakat mengetahui isi dari ingatan tersebut dan mengakuinya sebagai versi bersama yang sah. Ingatan kolektif semacam ini tertanam juga didalam pikiran kolektif Masyarakat tersebut sebagai sebuah kelompok, misalnya dalam bentuk berbagai monumen dan cerita-cerita yang tersebar di Masyarakat tentang masa lalu. Semua ini juga tersebar dimasyarakat itu sendiri dan diakui sebagai bagian dari identitas sosial masayarakat tersebut.

Dalam penjelesan lain tentang ingatan kolektif, perlu untuk membicarakan gagasan dari Aleida Assmann dan Jan Assmann. Aleida Assmann menulis buku dengan judul Erinnerungsräume, Formen und Wandlungen des kulturellen Gedächtnisses. Di Jerman, ia banyak dikenal sebagai teoritikus ingatan. Fokusnya terutama adalah ingatan kolektif bangsa Jerman setelah perang dunia kedua. Assmann mengatakan bahwa setiap orang ada bagian dari suatu komunitas. Identintasnya tertanam didalam komunitasnya tersebut. Setiap komunitas selalu memiliki nilai-nilai yang berakar pada tradisi yang telah berkembang dilintas generasi. Nilai-nilai ini juga menjadi bagian dari ingatan kolektif. Ini juga nantinya diwariskan generasi ke generasi berikutnya melalui berbagai media seperti pendidikan. Dalam artian, bahwa ingatan kolektif dapat dipahami sebagai citra diri kolektif sebuah Masyarakat.

Assmann menjelaskan enam aspek dari ingatan kolektif ini, yakni; rekonstruktivitas, pengukuhan identitas, pembentukan, pengaturan, pengikatan dan refleksivitas. Dalam hal ini, penulis tidak menguraikan secara sepsifik enam aspek dalam ingatan kolektif versi Aleida dan Jan Assmann. Tetapi penulis ingin menjelaskan salah satu aspek yaitu ingatan kolektif sebagai pengikatan. Setiap kelompok masayarakat pasti memiliki citra diri kolektif, yakni pandangan mereka tentang dirinya sendiri yang bersifat kolektif. Citra diri kolektif ini terdiri dari Kumpulan nilai dan pengetahuan. Assmann juga menyebutkan bahwa hal ini sebagai aspek pengetahuan nilai. Ia menjadi struktur dari sebuah Masyarakat. Assmann mengatakan bahwa ada simbol-simbol yang penting dan tidak penting, tergantung dengan cara kita dalam berperan dalam penciptaan, representasi dan penciptaan ulang dari citra diri ini. tentunya ada banyak simbol yang membentuk dan mengubah suatu komunitas. Simbol-simbol ini juga dapat dilihat sebagai dasar dari citra diri kolektif yang membentuk suatu Masyarakat. Pada dasarnya masyarakat adalah suatu jaringan simbol. Di dalam simbol-simbol tersebut terdapat pengetahuan yang Menyusun identintas Masyarakat tersebut.

Jika dikontekskan pada HUT Daerah Kota Kotamobagu yang berdasarkan pada pendekatan sejarah yang dipilih, ditafsirkan, bahkan direpresentasikan. Maka HUT Kota Kotamobagu memiliki beragam pemaknaan historis seperti tanggal 19 dipilih karena ditandai sebagai peristiwa merah putih yang terjadi pada tanggal 19 Desember 1945. Lalu tanggal 19 juga diambil sebagai perlawanan rakyat yang terjadi diwilayah Pontodon dan sekitarnya dimasa Kolonial Hindia Belanda. Pada bulan Januari ditandai sebagai perlawanan Sadaha Yambat dari pedalaman Mongondow dalam melakukan perlawanan pada Januari 1750 terhadap VOC untuk menuntut pemulangan Raja Salomon Manoppo dari pengasinganya di Tanjung Harapan Afrika Selatan dan dikembalikan ke negerinya di Bolaang Mongondow. Bulan Januari juga ditandai sebagai momen penting dalam perjuangan Otonomi Daerah Kotamobagu menjadi Kotamadya pada tanggal 2 Januari 2007 oleh tokoh-tokoh pemekaran pada masa itu. Sedangkan tahun 1910 adalah tahun yang dipilih yang berdasarkan arsip sejarah Besluit van den Gouverneur-General van Nederlandsch-Indie van 29 September 1910. (Baca: Moerdiono P. Mokoginta, https://www.kompasiana.com hut-kota-kotamobagu-ke-115-momentum-sejarah-dan-perjuangan). Maka HUT Kotamobagu adalah sekumpulan ingatan kolektif yang dibangun untuk menciptakan ingatan kolektif bersama serta citra diri daerah dalam membentuk entitas dan identitas kolektif masyarakatnya.

Ciri khas dari ingatan kolektif itu sendiri akan selalu berdampingan dengan masa lalu suatu kelompok masayarakat atau individu Masyarakat itu sendiri. Pada dasarnya masa lalu sejalan dengan arti katanya, sudahlah berlalu. Akan tetapi ia akan tetap hidup sebagai jejak-jejak peristiwa di dalam ingatan sebagai individu, maupun sebagai kelompok. Masa lalu bukanlah realitas material melainkan sebuah simbol. Masa lalu dengan demikian ada di masa kini. (Lihat, Halbwachs dalam Olick, et.al, 2011, 144.). Maka HUT Kotamobagu ditafsirkan bukan hanya sebagai penanda historis saja lalu menjadi ajang peringatan seremonial belaka tanpa memiliki makna yang jelas. Namun HUT Kotamobagu membentuk suatu ingatan kolektif, lalu memberikan simbol-simbol makna masa lalu ke Masyarakatnya dalam membentuk citra daerah serta kesadaran entintas dan identitas suatu masyarakat yang tinggal di wilayah Kota Kotamobagu. Mengutip pepatah lama, “Bahwa orang yang tidak bisa mengingat masa lalunya akan terus dikutuk untuk menghidupinya terus menerus”.

MENEMUKAN DAN MERAWAT TRADISI KEMBALI PADA PERAYAAN HUT KOTAMOBAGU

Membaca HUT Kotamobagu yang ke 116 tahun bukan hanya sekedar ajang peringatan seremonial saja. Tetapi HUT Kotamobagu yang ke 116 tahun adalah bagian penting untuk menemukan dan merawat kembali tradisi Ke-Mongodowan yang ada didalam perayaan HUT Kotamobagu, yang ke 116 tahun. menemukan Kembali tradisi bukanlah sekedar kumpulan narasi budaya. Tentunya yang terpenting adalah mengajak kita melihat Kembali tradisi yang telah membentuk identitas sebuah kebudayaan, sembari kita menatap kedepan lalu memformulasikan gagasan dan merealisasikannya dalam praktik-praktik berkesenian agara tradisi itu tetap hidup, relevan dan bermakna ditengah arus zaman yang terus berubah.

HUT Kotamobagu yang ke 116 tahun harus menjadi bagian dari merawat kembali tradisi sebagai rangkaian demi rangkaian menuju acara puncak memperingati HUT Kotamobagu yang ke 116 tahun. Misalnya, simbol-simbol tradisi yang ditampilkan untuk merawat kembali tradisi tersebut, seperti tarian dana-dana dan salamat yang dijadikan sebagai ajang perlombaan yang menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT Kotamobagu yang ke 116 tahun. Hal demikian, memberikan pemaknaan terhadap merawat tradisi di tengah-tengah kehidupan yang semakin moderen. Pada acara puncak HUT Kotamobagu memberikan penanda-penanda simbol-simbol adat dan pakaian tradisional sebagai expresi identitas serta entitas sebagai Masyarakat Mongondow dalam hal ini Kota Kotamobagu.

Tidak kalah pentingnya, harapan penulis dalam setiap perayaan HUT Kotamobagu perlu untuk menemukan kembali dan merawat tradisi lama seperti sastra-sastra lisan lokal, seperti; odenon dan tolibag serta kesenian tradisional lainya yang bisa ditampilkan sebagai bagian dari merawat dan menemukan Kembali tradisi-tradisi tersebut sebagai bentuk expresi identitas dan entitas Masyarakat Kota Kotamobagu.

Mengacu pada gagasan Eric Hobsbawm melalu konsep “Invited Tradition”, merupakan tindakan pemunculan Kembali kebudayaan lama atau tradisional. Pandangan mengenai Invited Tradition dijelaskan sebagai suatu tindakan pengembalian tradisi pada kelompok Masyarakat tertentu. Hobsbawm, mendefiniskan penemuan tradisi Kembali secara presisi sebagai seperangkat praktik yang biasanya diatur oleh aturan-aturan yang diterima secara terang-terangan atau diam-diam dan bersifat ritual dan simbolis. Tujuanya menanamkan nilai-nilai dan norma-norma perilaku tertentu melalui pengulangan yang secara otomatis menyiratkan kesinambungan dengan masa lalu. Bahwa kesinambungan yang dimaksud adalah implikasi terhadap tradisi-tradisi ini secara aktif. serta berupaya membangun kesinambungan dengan masa lalu historis yang sesuai. Proses penemuan ini dapat terjadi Secara formal dan sengaja dilembagakan oleh Keputusan melalui kuasa politk. Secara garis besar bahwa gagasan Eric Hobsbawm melalu konsep “Invited Tradition”, bagaimana tradisi dinegosiasikan ulang melalui perubahan-perubahan masyarakat yang bergulat ditengah moderenitas, maka perlu untuk mengungkapkan apa yang dirasa hilang oleh suatu Masyarakat dan bentuk-bentuk kohesi serta otoritas baru apa yang sedang coba dibangun.

Penggunaan seperti simbol adat, pakaian tradisional dan prosesi budaya dalam perayaan HUT Kotamobagu sering kali merupakan hasil seleksi dan pengemasan ulang tradisi. Tradisi-tradisi yang dianggap lama, perlu untuk ditampilkan sebagai bagian merawat dan menemukan Kembali, bukan semata karena keberlanjutan historisnya. Melainkan sebagai fungsi dalam membangun citra daerah yang harmonis, berakar dan bersejarah untuk membentuk suatu entitas dan identitas Masyarakat Kotamobagu.

PENUTUP

Sejatinya HUT Kota Kotamobagu yang ke 116 tahun tidak hanya jadi ajang peringatan peristiwa seremonial yang bersifat admistratif dan simbolik. Dalam ilmu kajian budaya HUT Kota Kotamobagu dipahami sebagai praktik kultural yang memproduksi makna sejarah serta membentuk identitas kolektif, merawat tradisi dan menciptakan tradisi ditengah-tengah kehidupan moderenitas dan memberikan representasi, yang memiliki beragam produksi makna disetiap narasi-narasi sejarah yang ditampilkan. HUT Kota Kotamobagu bukan hanya sekedar perayaan hari ulang tahun, melainkan arena penting tempat masa lalu, masa kini dan kepentingan masa depan yang dinegosiasikan ulang yang berdasarkan pada simbol-simbol kultural yang ada. Dengan hadirnya ilmu-ilmu kajian budaya, maka semakin memperkaya prespektif dalam melihat suatu praktik-praktik kultural yang ada di Bolaang Mongondow, khususnya di daerah Kota Kotamobagu yang tentunya memiliki produksi makna tersendiri.
Akhir kata, Selamat Hari Ulang Tahun Daerah Kota Kotamobagu 19 Januari 1910 – 19 Januari 2026 yang ke 116 tahun. Mengutip Bahasa adat Mongondow; “Mopia Mobatug, Mopia Molapi” dimulai dengan baik, berakhir pula dengan baik.(Abo).

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Kajian Budaya Universitas Hasanudin Makassar dan Peneliti di Lembaga Riset Pusat Studi Sejarah Bolaang Mongondow Raya (PS2BMR).

Tinggalkan Balasan