JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pelaksana teknis (Plt) Direktur RSUD Kota Kotamobagu kepada dr. Tanty Korompot, M.Kes. di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Kotamobagu, pada Rabu 03/09/2025.
Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Dra. Deevy. R. Rumondor menyampaikan beberapa hal terkait penunjukkan dan penyerahan SK Plt direktur RSUD tersebut kepada dr. Tanti Korompot.
Baca Juga: Terpilih Secara Aklamasi, Rendy Mangkat Ingin KONI Lebih Bersahabat
“Sehubungan dengan terjadinya kekosongan Jabatan Direktur RSUD Kota Kotamobagu, setelah pejabat sebelumnya, Fernando M. Mongkau, S.Kep., Ns., M.Kes., pindah tugas ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, maka untuk mengisi kekosongan tersebut, Wali Kota Kotamobagu menunjuk dr. Tanty Korompot, M.Kes. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD Kota Kotamobagu,” jelas Rumondor.
“Penunjukan dr. Tanty Korompot, M.Kes sebagai Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kotamobagu tersebut, ditetapkan melalui Surat Perintah Nomor 184/W-KK/IX/2025, Tanggal 1 September 2025. Langkah ini penting dilakukan guna menjamin kelancaran penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di RSUD Kota Kotamobagu,” terangnya singkat.
Turut hadir pada acara tersebut Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Adnan, S.Sos., M.Si., Asisten Bidang Administrasi Umum, Moch. Agung Adati, S.T., M.Si., Kepala BKPP Kota Kotamobagu, Dra. Deevy. R. Rumondor, dan para pejabat di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu.(abo).