JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Mewakili Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Noval Manoppo, secara resmi membuka Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal dan Tata Kelola Pajak Rokok Daerah.
Acara yang diinisiasi oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Utara ini dipusatkan di Hotel Sutan Raja Kotamobagu pada Senin, 09/03/2026.
Dalam sambutannya, Asisten II menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Wali Kota dr. Weny Gaib. Ketidakhadiran orang nomor satu di Kotamobagu tersebut dikarenakan adanya agenda mendesak yang tidak bisa ditinggalkan.
“Permohonan maaf dari Pak Wali Kota karena beliau harus menghadiri rapat Forkopimda dalam rangka persiapan pengamanan dan teknis menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” ujar Asisten II di hadapan para peserta.
Membacakan sambutan tertulis, Noval Manoppo menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang telah memilih Kota Kotamobagu sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi strategis ini.
Baca Juga: Sekda Kotamobagu Pimpin Rakor Persiapan Teknis Pasar Senggol 2026
Menurutnya, pemahaman mengenai cukai dan pajak rokok sangat krusial bagi keberlangsungan pembangunan daerah. “Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Kotamobagu, kami mengucapkan terima kasih kepada panitia pelaksana. Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan edukasi mengenai legalitas peredaran rokok di tengah masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah Kota berharap seluruh peserta, mulai dari perangkat desa hingga pelaku usaha, dapat mengikuti materi dengan serius. Tujuannya agar regulasi mengenai pajak rokok dan ciri-ciri rokok ilegal dapat dipahami dan diaplikasikan di lapangan.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kegiatan sosialisasi ini secara resmi saya nyatakan dibuka,” ucap Noval sembari mengetuk mikrofon sebanyak tiga kali sebagai simbolis dimulainya acara.
Daftar Peserta dan Undangan yang hadir dalam kegiatan ini antara lain, Dinas Pendapatan Daerah se-Sulawesi Utara, Para Sangadi (Kepala Desa) se-Kotamobagu, Perwakilan pemilik usaha dan distributor, tokoh masyarakat dan instansi terkait
Kegiatan ini diharapkan mampu menekan angka peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Bolaang Mongondow Raya, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak rokok yang transparan dan akuntabel.(Abo).






