JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan dugaan pencemaran limbah penyulingan tanaman nilam di Kelurahan Motoboi Besar, Kotamobagu Timur, pada Selasa 05/08/2025.
Keluhan warga tersebut diketahui berdasarkan surat laporan warga yang ditujukan kepada dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu, dalam surat tersebut berisi keluhan warga terkait dengan dugaan pencemaran limbah hasil penyulingan nilam di tengah pemukiman warga.
Dalam kasus tersebut, beberapa warga mengeluhkan tentang dugaan pencemaran limbah hasil sulingan nilam yang mencemari sumur, dimana sumur tersebut sering digunakan untuk kebutuhan konsumsi warga yang sangat dekat dengan tempat penyulingan tanaman nilam tersebut.
Warga atas nama Ibu Enidia Nofianti Mulyoto dan Bapak Isai Lasabuda dalam keluhannya merasa kualitas air sumur yang mereka konsumsi telah berubah baunya mirip seperti bau minyak nilam, warnanya berubah kuning dan berminyak sehingga tidak layak konsumsi.
Baca Juga: TP-PKK Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus BKMT, Bahas Kerjasama Program Dibidang Keagamaan
Merespon hal tersebut, Wali Kota Kotamobagu melalui Staf Khusus Bidang Lingkungan, Putri Damayanti Potabuga, dengan didampingi oleh tim dari DLH, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah Motoboi Besar, Ketua LPM dan RT setempat turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Setelah diselidiki, ternyata secara aturan pemilik penyulingan tersebut tidak memiliki izin dari Dinas terkait, dalam temuan sementara tidak ditemukannya tempat penampungan limbah hasil penyulingan sesuai standar dan dibuang secara sembarangan sehingga limbah cair terserap masuk kedalam tanah, begitu pula dengan limbah padat terlihat hanya dihamburkan secara sembarangan,” ungkap Putri.
Sebelumnya menurut informasi yang berhasil dihimpun, pemilik penyulingan nilam tersebut sudah berapa kali mendapat teguran dari pemerintah setempat baik itu ketua RT hingga Lurah, namun tidak pernah hiraukan, sehingga warga yang merasa sumurnya tercemar akibat dampak dari limbah penyulingan tersebut melaporkan ke Dinas terkait.
“Setelah melakukan pendekatan secara persuasif dan berdialog langsung dengan pemilik penyulingan tersebut, kami merasa pemilik kurang memahami prosedur pengelolaan penyulingan nilam di tengah pemukiman warga dan bersikap kurang kooperatif,” jelas Putri.
“Selanjutnya, nanti kami akan berupaya menyelesaikan kasus ini dengan cara musyawarah yang melibatkan semua pihak terkait dalam hal ini,” pungkasnya.(Abo).