Dalil Pemohon PHPKADA Boltim Terbantahkan

Boltim554 Dilihat

JEJAK.NEWS, BOLTIM.- Sidang perkara no. 111 & 119 PHP.BUP-XIX/2021. PHPKADA Boltim digelar secara online dan offline langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (09/02/2021) pada pukul 13:00 WIB dengan dihadiri langsung maupun secara online oleh masing kuasa hukum yang bersengketa, KPU Boltim serta Bawaslu. 

Pada sidang tersebut kuasa hukum pemohon mengajukan keberatan soal pembukaan kotak suara untuk kepentingan pengambilan alat bukti yang akan diajukan dalam mahkamah pada tanggal 29 Januari lalu.

Hal ini langsung sanggah oleh pihak termohon dalam hal ini KPU Boltim dengan menjelaskan bahwa pemgambilan alat bukti bukan pada tanggal tersebut, tetapi pada tanggal 30-31. Adapun tanggal 29 adalah KPU menyebarkan undangan kepada pihak terkait untuk menghadiri pembukaan kotak suara guna kepentingan pengambilan alat bukti.

Majelis Hakim Arief Hidayat, langsung merespon keberatan tersebut dengan meminta alat bukti undangan tersebut untuk dikonfirmasi, dengan melihat undangan yang diedarkan oleh pihak termohon majelis hakim langsung membenarkan sanggahan KPU karena sesuai dengan bukti yang ada.

Selanjutnya pihak KPU sebagai termohon melalui kuasa hukumnya mengajukan tiga Eksepsi dalam sidang tersebut terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Adapun eksepsi yang diajukan, pertama adalah tidak ada satupun dalil terkait keberatan pemohon atas perselisihan perolehan suara yang signifikan serta dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih. Kedua, terkait kedudukan hukum pemohon yaitu perbedaan suara hingga 9,74 % sehingga tidak memenuhi unsur. Ketiga, permohonan tidak jelas sehingga tidak berkesesuaian.

Di tempat terpisah ketika selesai persidangan ketua tim strategi dan data pasangan SSM-OPPO Fiko Onga ketika diminta tanggapannya menjelaskan “Pemohon dalam setiap dalilnya terkesan menarasikan opini sebagai pihak kalah, dan kami memahami psikologis sebagai paslon yang kalah” ujarnya.

“Intinya kami hargai upaya dan usaha dari pemohon, tetapi jika dapat kami sarankan kepada pemohon agar dama pembuatan dalil lebih menitikberatkan pada narasi objektif yang berdasarkan fakta hukum lapangan,” tutup Fiko dengan percaya diri.(*).

Tinggalkan Balasan