​Wujudkan Akuntabilitas, Wali Kota Kotamobagu Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 ke BPK Sulut

JEJAK.NEWS, MANADO – Pemerintah Kota Kotamobagu secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., dan diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Sulut, Manado, Selasa (31/03/2026).

Inspektur Daerah Kota Kotamobagu, Rafhan Mokoginta, menyatakan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan kewajiban konstitusi sekaligus wujud nyata akuntabilitas Pemkot Kotamobagu dalam mengelola keuangan negara.

Baca Juga: ​IPM Tembus 77,49, Bukti Nyata Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Kotamobagu

“Penyerahan LKPD Unaudited TA 2025 ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami terhadap pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Rafhan.

Setelah penyerahan dokumen ini, pihak BPK dijadwalkan akan segera turun lapangan untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam melalui Audit terperinci (detailed audit) oleh tim BPK RI yang direncanakan mulai berjalan pada pekan depan.

Selanjutnya nanti BPK RI akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat Opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.

“Setelah audit rinci selesai, BPK akan menyampaikan Opini atas LKPD Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 dalam bentuk LHP. Kami berharap hasil pemeriksaan ini kembali memberikan potret positif bagi tata kelola keuangan Kotamobagu,” tambah Rafhan.(Abo).

Tinggalkan Balasan