JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri Kotamobagu mengjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa dalam kasus penjualan minuman beralkohol (minol) ilegal. Putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal M. Burhanudin, S.H., M.H., dalam sidang terbuka yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Kotamobagu, pada Jumat 21/11/2025.
Tiga terdakwa, JG (pemilik toko Tita), TMT (pemilik toko Berkat Abadi), dan JG (pemilik warung Tita), didakwa melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2010 Pasal 23 ayat 1 tentang penjualan minol tanpa izin. Mereka sebelumnya dituntut oleh Satpol-PP Kotamobagu melalui Penuntut Umum dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 30 juta (ayat 1) serta kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 15 juta (ayat 2).
Hakim memutuskan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan penjualan minol tanpa izin. JG (toko Tita) dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 15 juta atau menjalani kurungan badan selama satu bulan. TMT (toko Berkat Abadi) juga dijatuhi hukuman serupa, yaitu membayar denda Rp 15 juta atau kurungan badan satu bulan. Sementara itu, JG (warung Tita) dijatuhi hukuman membayar denda Rp 7 juta atau kurungan badan 15 hari.
Baca Juga: Wali Kota Terima Penghargaan Karya Bhakti, Tandatangani MoU Restorative Justice
Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., yang juga bertindak sebagai Penuntut Umum, mengungkapkan kepuasan atas keputusan tersebut. “Kami menilai putusan ini sudah cukup adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya singkat usai sidang.
Ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus penjualan minol ilegal di wilayah Kotamobagu terus menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegakkan kepatuhan terhadap peraturan daerah mengenai peredaran minuman beralkohol.
Satpol-PP Kotamobagu terus mengintensifkan razia dan pengawasan di lapangan untuk menekan peredaran minol ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas penjualan minol ilegal kepada pihak berwajib.






