Wali Kota Terima Penghargaan Karya Bhakti, Tandatangani MoU Restorative Justice 

Manado, Terkini15 Dilihat

JEJAK.NEWS, MANADO – Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan Sulawesi Utara, Tonny Nainggolan, menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang sinergi penyelenggaraan Griya Abhipraya, dalam rangka Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke‑1 tahun 2025. Penandatanganan berlangsung di Taman Kesatuan Bangsa, Manado, pada Rabu 19/11/2025.

MoU mencakup tiga poin utama: penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Kemasyarakatan bagi anak, pemberdayaan klien pemasyarakatan melalui program restorative justice, serta pembimbingan dan dukungan sumber daya antara pemerintah kota dan Direktorat Pemasyarakatan.

Kepala Bagian Pemerintahan Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, menjelaskan, “Nota Kesepakatan ini menjadi landasan bagi para pihak dalam mendukung pengelolaan Griya Abhipraya, penunjukan lokasi pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, dan pemberdayaan klien pemasyarakatan, sekaligus memperkuat penerapan restorative justice.” Sebut Atmawijaya.

Baca Juga: Cabor Biliar: Dari “Bagan Neraka” Ke Podium, Tami Manoppo Bawa Pulang Perak

Sebagai apresiasi atas kontribusinya, Wali Kota Weny Gaib menerima Penghargaan Karya Bhakti Pemasyarakatan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, yang diserahkan langsung oleh Tonny Nainggolan.

Penghargaan tersebut mengakui upaya Kotamobagu dalam program pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Utara.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara, para wali kota, serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sulawesi Utara.

MoU ini diharapkan dapat mempercepat implementasi layanan sosial yang terintegrasi, meningkatkan peluang rehabilitasi, dan menegakkan prinsip keadilan restoratif bagi klien pemasyarakatan di wilayah tersebut.(abo).

Tinggalkan Balasan